JAKARTA,
KabarViral79.Com - Pesatnya pembangunan di suatu daerah merupakan kemajuan bagi
wilayah tersebut dan menunjukan kemajuan bagi wilayahnya, namun semua harus di
landasi dengan peraturan peraturan yang berlaku, baik Perda maupun Pergub.
Tapi
sayangnya banyak si pemerkasa bangunan, baik pemilik maupun pemborong serta
Owner tidak mengikuti/melanggar dari ketentuan yang sudah ada, masih banyak
bangunan-bangunan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti tidak memilik
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan tidak sesuai IMB bahkan adapula yang nekat
membuat Banner IMB Palsu agar tidak tersentuh dan terhindar dari pantauan
masyarakat serta awak media.
Berdasarkan
pantauan di lapangan berdiri 1 Unit bangunan R.Tinggal 3 lantai yang di duga
menggunakan IMB Palsu yakni di Jalan Gudang Arang I / Tanah Sereal XI No 145 A
RT.001/011 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora, Jakbar dan 1 Unit bangunan R.Tinggal 3 Lantai di Jalan
Pekapuran VI/6C RT.005/03 Kelurahan Tanah Sereal KecamatanTambora yang tidak
sesuai dengan IMB.
Dan anehnya
jajaran CKTRP (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) yang sebelumnya bernama
P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dalam
hal ini Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) CKTRP Kecamatan Tambora yang di
jabat oleh Ilham harusnya bertindak tegas, namun sayangnya semuanya itu hanya
isapan jempol belaka dan ini harus di pertanyakan kinerja Kasatpel tersebut
sehingga diduga sudah melakukan GRATIVIKASI terhadap bangunan-bangunan yang
bermasalah itu, sehingga dirinya tidak mau menyikapi maupun menindaknya.
Hal tersebut
sudah membuat betapa lemahnya DCKTRP Jakbar dalam menerapkan aturan yang sudah
ditetapkan, sehingga banyak kalangan berasumsi jika selama ini
bangunan-bangunan yang ada di Jakarta Barat yang sudah melanggar aturan yang
ditetapkan dapat di kerjakan serta dilaksanakan dengan sesuka hati tanpa peduli
adanya aturan maupun institusi yang ada karena semua dapat diatur dengan
rupiah.
Karenanya
banyak kalangan berharap agar kiranya Institusi yang berwenang dalam hal ini
Kasudin CKTRP, maupun Walikota serta Inspektorat Jakbar dapat turun langsung
untuk menyikapi maupun menindaknya dengan tegas, dan jangan dibiarkan berlarut
larut karena ini sudah membuat potret Jakarta Barat buruk.