-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kecamatan Tambora Lahan Bangunan Tanpa IMB, Kasatpel CKTRP Bungkam

By On Minggu, Januari 15, 2023



JAKARTA, KabarViral79.Com - Pesatnya pembangunan di suatu daerah merupakan kemajuan bagi wilayah tersebut dan menunjukan kemajuan bagi wilayahnya, namun semua harus di landasi dengan peraturan peraturan yang berlaku, baik Perda maupun Pergub.

Tapi sayangnya banyak si pemerkasa bangunan, baik pemilik maupun pemborong serta Owner tidak mengikuti/melanggar dari ketentuan yang sudah ada, masih banyak bangunan-bangunan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti tidak memilik IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan tidak sesuai IMB bahkan adapula yang nekat membuat Banner IMB Palsu agar tidak tersentuh dan terhindar dari pantauan masyarakat serta awak media.

Berdasarkan pantauan di lapangan berdiri 1 Unit bangunan R.Tinggal 3 lantai yang di duga menggunakan IMB Palsu yakni di Jalan Gudang Arang I / Tanah Sereal XI No 145 A RT.001/011 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora, Jakbar dan  1 Unit bangunan R.Tinggal 3 Lantai di Jalan Pekapuran VI/6C RT.005/03 Kelurahan Tanah Sereal KecamatanTambora yang tidak sesuai dengan IMB.

Dan anehnya jajaran CKTRP (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) yang sebelumnya bernama P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dalam hal ini Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) CKTRP Kecamatan Tambora yang di jabat oleh Ilham harusnya bertindak tegas, namun sayangnya semuanya itu hanya isapan jempol belaka dan ini harus di pertanyakan kinerja Kasatpel tersebut sehingga diduga sudah melakukan GRATIVIKASI terhadap bangunan-bangunan yang bermasalah itu, sehingga dirinya tidak mau menyikapi maupun menindaknya.

Hal tersebut sudah membuat betapa lemahnya DCKTRP Jakbar dalam menerapkan aturan yang sudah ditetapkan, sehingga banyak kalangan berasumsi jika selama ini bangunan-bangunan yang ada di Jakarta Barat yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan dapat di kerjakan serta dilaksanakan dengan sesuka hati tanpa peduli adanya aturan maupun institusi yang ada karena semua dapat diatur dengan rupiah.

Karenanya banyak kalangan berharap agar kiranya Institusi yang berwenang dalam hal ini Kasudin CKTRP, maupun Walikota serta Inspektorat Jakbar dapat turun langsung untuk menyikapi maupun menindaknya dengan tegas, dan jangan dibiarkan berlarut larut karena ini sudah membuat potret Jakarta Barat buruk.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »