![]() |
Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolsek Panongan, Kamis, 05 Januari 2023. |
TANGERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus seorang wanita berinisial VH alias Lady Queen atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pihak telah mengamankan pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu berinisial VH alias Lady Queen yang ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu, 01Januari 2023.
“Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan pada Jumat, 30 Desember 2022, dari tangan PS, kami menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alias Lady Queen dengan cara membeli. Uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual Rp100 ribu per 3 lembar,” ucap Romdhon.
Romdhon mengatakan, peredaran uang palsu dilakukan melalui media sosial. Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen dan grup telegram itu sifatnya tertutup.
“Kami menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera di resi pengiriman. Akhirnya kami mengetahui bahwa VH alias Lady Queen berada di Semarang,” terang Romdhon.
Romdhon juga mengatakan, dari penangkapan tersangka VH alias Lady Queen, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.
“Kami juga menangkap tersangka berinisial IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH alias Lady Queen. Tersangka IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kami juga membekuk tersangka berinisial AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah,” pungkas Romdhon.
Romdhon juga mengatakan, dari penangkapan tersangka AAS berhasil diamankan barang bukti, yaitu 172 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tutup Romdhon. (*/red)