-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Viral Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk di Depan Warga

By On Sabtu, Januari 07, 2023


ACEH, KabarViral79.Com – Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang wanita di Aceh dihukum cambuk di hadapan warga lantaran terbukti merebut suami orang atau kerap disebut dengan istilah pelakor.

Dalam video itu, tampak seorang wanita mengenakan jilbab berwarna ungu tengah duduk bersimpuh di atas panggung besar.

Sejumlah aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dan aparatur pemerintah juga terlihat di atas panggung tersebut.

Sementara di hadapan wanita berhijab itu, nampak banyak warga menyaksikan dan merekam peristiwa tersebut dengan kamera ponsel mereka.

Seorang petugas dari Kejaksaan setempat kemudian meminta kepada para pengawas dan algojo yang akan mengeksekusi hukuman bagi wanita itu agar bersiap.

Petugas pun menyebut bahwa eksekusi hukuman cambuk bagi wanita pelakor itu akan dilakukan pihak algojo sebanyak 24 kali.


“Pengawas siap, algojo siap, eksekusi cambuk ini akan kita laksanakan sebanyak 24 kali,” ujar seorang petugas dengan menggunakan mic pengeras suara.

Menurut petugas, seharusnya hukuman cambuk yang diterima oleh perempuan itu sebanyak 30 kali. Namun, pelaku sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Oleh karenanya, hukuman cambuk yang bersangkutan dikurangi enam kali cambukan.

“Seharusnya 30 kali. Karena terpidana sudah menjalani hukuman enam bulan penjara, maka dikurangkan enam kali cambuk,” ucap petugas.

Ia pun memerintahkan algojo untuk melaksanakan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 24 kali terhadap wanita yang diketahui telah merebut suami orang itu alias pelakor.

“Algojo siap. Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh…,” kata petugas menghitung jumlah hukuman cambukan wanita itu.

Untuk diketahui, hukuman cambuk di Aceh merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Aceh sebagai wilayah di Indonesia dengan keistimewaan atau otonomi khusus.

Pemerintah Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi warga Aceh yang telah melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan. Hukuman cambuk itu tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »