Lebak,
KabarViral79.Com - Sebagai bentuk komitmen dalam menyelamatkan generasi muda
dari pengaruh obat obatan terlarang (Obat Tanpa Izin Edar), seperti Tramadol
dan Hexsymer.
Jajaran Sat
Resnarkoba Polres Lebak gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang
diduga hendak mengedarkan jenis obat daftar G (Hexsymer dan Tramadol) di
wilayah kabupaten Lebak.
Hal tersebut
di benarkan Kapolres Lebak, AKBP. Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat
Resnarkoba Polres Lebak AKP. Malik Abraham, S.Pd. Baru-baru ini jajaran Sat
Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku DS (20) Warga Desa
Kadurahayu, Bojongmanik, berikut barang bukti 500 (lima ratus) butir obat warna
kuning berlogo MF jenis exymer, 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol HCI
dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna Hitam.
"Pelaku
(DS) ditangkap di di depan Alfamart yang berada di Jl. Multatuli Kelurahan
Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten ketika pelaku sepulang
belanja Obat-obatan tersebut dari Jakarta," Kata Kasat Resnarkoba Polres
Lebak kepada sejumlah awak media. Selasa, (7/02/2023).
Lebih lanjut
Kasat Resnarkoba menjelaskan, untuk bulan januari saja kita sudah membuat lima
(5) LP. Dari mulai Cipanas, Bojongmanik, Bayah, Malingping dan Wanasalam.
"Artinya
kan, kami dan tim selama ini terus bekerja, kami akan terus memantau dan
mengungkap peredaran obat obatan terlarang tersebut,” Jelasnya.
Ia
menambahkan, sebagian besar penyalahgunaan obat-obatan tersebut dilakukan oleh
kalangan remaja dan pemuda. Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat, baik
dari orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"bila
masyarakat melihat dan mengetahui di wilayahnya ada peredaran obat
(Hexsymer/Tramadol) segera informasikan kepada kami,” Pungkas Kasat Resnarkoba
Polres Lebak.