-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gugatan PT BAM Terhadap KPB Trading Pte Ltd Singapura dan PT KPBN Resmi Dicabut di PN Jakarta Pusat

By On Jumat, Maret 24, 2023


JAKARTA, KabarViral79.Com – Sengketa permasalahan jual beli CPO antara PT Bitara Agung Mandiri Medan (PT BAM) dengan KPB Trading Singapura dan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) Jakarta berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2023, setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan perkara Nomor 536/Pdt. G/2022/PN. Jkt. Pst resmi dicabut.

Gugatan diajukan pada bulan September 2022 lalu. PT BAM menunjuk Kantor Pengacara LQ Indonesia Law Firm untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap KPB Trading Singapura serta PT KPBN di PN Jakarta Pusat terkait permasalahan kontrak jual beli CPO.

PT BAM yang ditemui dan dikonfirmasi di Kantor LQ Indonesia Law Firm bersama Tim Kuasa Hukumnya mengatakan, PT BAM akan menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan apa yang sudah disepakati dalam kontrak jual beli CPO karena bagaimanapun juga kontrak sudah disepakati bersama antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura sehingga harus dipatuhi.

Demikian juga dengan Laporan KPB Trading Singapura  terhadap PT BAM di Polda Metro Jaya juga akan dilakukan penyelesaian secara baik baik berdasarkan Kontrak yang sudah disepakati.

Lebih lanjut PT BAM meminta kepada semua pihak untuk tidak menggembar gemborkan lagi permasalahan yang terjadi antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura dan PT KPBN Jakarta mengingat para pihak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah tanpa harus saling gugat dan lapor. Para pihak menjadikan pelajaran yang berharga atas peristiwa yang terjadi.

Ke depannya, PT BAM akan terus menjalankan usahanya di bidang bisnis jual beli CPO dengan terus mengembangkan sayapnya pada sektor sektor usaha lainnya.

PT BAM juga berterimakasih kepada Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm karena mampu memberikan nasihat hukum dan memediasi serta menyelesaikan perkara ini dengan baik.

Masyarakat dan pebisnis lain perlu tahu bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 Cabang di Indonesia, di antaranya di Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya, dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan, korporasi dan lainnya.

“LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya,” pungkas PT BAM. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »