-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sawah Produktif Terancam, Tokoh Ketahanan Pangan Soroti Maraknya Batching Plant di Lebak Selatan

By On Minggu, September 20, 2026

 



LEBAK,Kabarviral79.com- Maraknya alih fungsi lahan persawahan produktif menjadi kawasan industri dan batching plant (pabrik pencampuran beton) di wilayah Lebak Selatan menuai sorotan tajam. Senin (19/9/2026)


Alih fungsi lahan yang terjadi di Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, ini memicu keprihatinan mendalam dari tokoh masyarakat sekaligus penggiat ketahanan pangan setempat, Syaeful Jaro Komarudin (SJK).


Menurut SJK, lahan pertanian produktif memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pasokan pangan masyarakat. 


Oleh karena itu, konversi lahan sawah menjadi bangunan industri dinilai akan membawa dampak buruk jangka panjang terhadap kemandirian pangan daerah.


"Saya sangat menyayangkan apa yang terjadi di depan mata kita. Lahan sawah yang seharusnya menghasilkan pangan bagi masyarakat kini berubah menjadi bangunan batching plant.

Ini merupakan kerugian besar bagi petani dan generasi mendatang," ujar SJK kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).


SJK menjelaskan bahwa area yang dialihfungsikan tersebut merupakan lahan subur yang selama ini menjadi sumber produksi padi utama sekaligus tumpuan ekonomi warga. 


Jika tren alih fungsi ini terus dibiarkan tanpa kendali, penurunan produksi pangan daerah tidak akan terhindarkan.Secara rinci, SJK memetakan beberapa risiko fatal dari maraknya alih fungsi lahan ini, di antaranya:


Penurunan drastis produksi padi akibat berkurangnya luas lahan tanam.


Melemahnya kemandirian pangan di tingkat regional.


Hilangnya mata pencaharian utama para petani lokal.


Meningkatnya ketergantungan terhadap pasokan beras dari luar wilayah Lebak.


Melihat ancaman nyata tersebut, SJK mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memperketat pengawasan dan menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


"Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas dan memperkuat perlindungan terhadap sawah-sawah produktif agar tidak mudah dialihfungsikan.


Pangan adalah kebutuhan dasar. Jangan sampai kita kehilangan sumber pangan kita sendiri," tegasnya.


Dilindungi Undang-Undang


Secara hukum, perlindungan terhadap kawasan pertanian telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 


Regulasi ini melarang keras alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pangan berkelanjutan, kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas.


Selain itu, setiap aktivitas industri wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 


Pembangunan infrastruktur maupun industri tidak boleh menabrak zonasi yang telah ditetapkan.


SJK mengingatkan agar semua pihak mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.


Investasi dan pembangunan memang penting, namun tidak boleh mengorbankan hajat hidup orang banyak yang bersumber dari sektor pertanian.Kekhawatiran senada juga diungkapkan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi proyek. 


Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan mengevaluasi izin operasional industri di kawasan tersebut demi menyelamatkan masa depan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak.


(NK/Tim/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »