-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Para Korban Natalia Rusli Lainnya Minta Agar Kepolisian Segera Memproses Laporan Polisi Lainnya yang Masih Mandek

By On Senin, Maret 27, 2023



JAKARTA, KabarViral79.Com – Setelah empat bulan buron, Natalia Rusli pun akhirnya ditangkap Polres Jakarta Barat. Para korban lainnya meminta pihak Kepolisian agar memproses Laporan Polisi mereka yang mandek.

Sebelumnya diketahui, Natalia Rusli akhirnya ditangkap Polres Jakarta Barat atas laporan Korban Verawati Sanjaya. Ternyata masih banyak Laporan Polisi lainnya terhadap Natalia Rusli yang belum ditindaklanjuti pihak kepolisian. 

Korban Vivi Sutanto dan Mariana

Laporan Polisi No 2301/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, 30 April 2021 dengan Korban Vivi Sutanto dan Mariana, korban Indosurya sudah 2 tahun lebih berjalan di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus sama dengan Verawati Sanjaya.

Baca juga: Tahanan Natalia Rusli Diberikan Ruangan Ber-AC dan Pegang Handphone, Kasat Tahti Perlu Diperiksa Propam

Mariana dalam keterangan persnya menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan kerugiannya di Indosurya sudah mau dibayar pengacara Indosurya Juniver Girsang, dan menunjukkan bukti foto Natalia dengan Juniver

“Hanya melalui Natalia Rusli, Juniver akan membayar kerugian klien, sehingga saya percaya. Setelah menerima uang lawyer fee, Natalia Rusli tidak menjawab panggilan telpon, bahkan mengancam saya dengan somasi ketika saya meminta pertanggungjawabannya,” ujarnya. 

“Sudah kami adukan ke dewan etik KAI dan putusan sidang etik KAI, keanggotaan Advokat Natalia Rusli di KAI dicabut. Namun Natalia pindah organisasi lain. Laporan Polisi saya mandek di Polres Jakarta Barat. Penyidik tampak takut memproses karena dalam LP Verawati penyidiknya dilaporkan Propam oleh Natalia Rusli. Natalia Rusli orang hebat dan mengaku kebal hukum. DPO 4 Bulan, namun Polres tidak berani menangkap sampai Natalia menyerahkan diri,” tuturnya. 

Korban Rayong Djunaedi 

Laporan Polisi No B/263/I/2022/SPKT PMJ Tanggal 15 Januari 2022, dengan Korban dan pelapor Rayong Djunaedi.

Rayong merupakan korban Indosurya yang ditawarkan bantuan oleh Natalia Rusli, dan Natalia Rusli menerima alokasi sebesar Rp200 milyar dari pengacara Indosurya Juniver Girsang, pasti dibayar kerugian klien Indosurya yang dipegang Natalia Rusli.

“Katanya biayanya agak mahal 25 persen tapi pasti dibayar. Kerugian saya Rp.1,4 milyar dan saya bayarkan Rp.350 juta ke Natalia Rusli sebagai biaya. Ternyata bukan hanya janji palsu, bahkan setelah saya cek ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar di Dikti. Bahkan saat mengaku sebagai pengacara, baru diketahui Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat. Tertipu dua kali saya. Saya percaya karena melihat penampilan Natalia Rusli yang necis dan mulutnya yang manis dan pintar bicara. Nyatanya penuh tipu daya,” ujar Rayong.

Korban Alwi Susanto 

Alwi Susanto pelapor dan korban di LP No B/4122/VIII/2022 SPKT PMJ Tanggal 10 Agustus 2022, menyampaikan, bahwa dirinya kaget menerima gugatan dari Raja Sapta Oktohari.

Baca juga: LQ Indonesia Lawfirm Minta Dit Tipideksus Mabes Polri Segera Sita Aset Pencucian Uang Koperasi Pracico yang Mengalir ke NR

Padahal Alwi Susanto dirugikan Rp.2 milyar. Uangnya di PT MPIP milik Raja Sapta Oktohari tidak dikembalikan. Justru malah dirinya digugat oleh RSO melalui Kantor Hukum milik Natalia Rusli sebagai kuasa hukum.

“Bukankah ini Lawyer yang ijazahnya bermasalah dan dilaporkan Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan? Lalu saya telusuri ijazah Natalia Rusli dengan menyurati Dikti, ternyata benar jawaban Dikti, bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di Dikti. Saya juga dapatkan bahwa Keanggotaan Advokat Natalia Rusli sudah dicabut KAI. Namun, walau cacat hukum, Natalia Rusli masih menerima kuasa untuk mengugat korban Investasi Bodong sehingga saya laporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana lima tahun atas pengunaan ijazah yang tidak sesuai sistem pendidikan nasional. Namun, Laporan Polisi tersebut di Subdit Sumdaling sampai sekarang bisa dibilang mandek, tidak berjalan dengan maksimal. Mohon Kepolisian segera proses karena oknum Pengacara Natalia Rusli banyak merugikan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Advokat Bambang Hartono mengatakan, Natalia Rusli dipolisikan oleh banyak korbannya, namun baru satu Laporan Polisi berhasil dijalankan, yaitu Laporan korban Verawati.

Dalam keterangan di media, Natalia Rusli sesumbar bahwa dirinya kebal hukum. Bahkan empat bulan DPO, Polres tidak mau menangkap dengan alasan mamanya sakit dan Natalia perlu meraeat mamanya, hingga meninggal. Bahkan Kompolnas Poengki berbicara di Tempo membela Natalia Rusli, bahwa jika alasan kemanusiaan tidak apa penyidik tidak menangkap DPO.

“Sunguh hebat Kompolnas jadi pembela DPO, bilang tidak masalah DPO tidak perlu ditangkap. Seharusnya prosedur yang benar tetap DPO ditangkap, namun diperbolehkan mengunjungi ke rumah ruka dengan pengawalan penyidik. Bukan dibiarkan tidak ditangkap sampai menyerahkan diri. Benar, sesumbar Natalia Rusli, ternyata dia bukan hanya mampu mengontrol Kepolisian bak Kapolri. Bahkan Kompolnas bisa diaturnya. Bravo Srikandi Hukum Natalia Rusli,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm ini. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »