-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tahanan Natalia Rusli Diberikan Ruangan Ber-AC dan Pegang Handphone, Kasat Tahti Perlu Diperiksa Propam

By On Minggu, Maret 26, 2023


JAKARTA, KabarViral79.Com – LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa setelah Natalia Rusli ditangkap, ada dugaan konspirasi oknum Polres Jakarta Barat dengan Natalia Rusli.

Kasat Reskrim Andri mengatakan, bahwa Natalia Rusli menyerahkan diri, padahal aslinya salah satu korban mendengarkan keterangan dari penyidik bahwa sebenernya Natalia Rusli ditangkap.

Sengaja dirubah menjadi menyerahkan diri dalam BAP agar Natalia Rusli diringankan di Kejaksaan dan Pengadilan. Oknum atasan penyidik bermain dan merekayasa informasi. 

Setelah mengetahui ditangkap, korban Verawati didampingi oleh Korban lainnya mendatangi Natalia Rusli ke Polres Jakarta Barat untuk memastikan kebenaran penangkapannya.

Baca juga: LQ Indonesia Lawfirm Minta Dit Tipideksus Mabes Polri Segera Sita Aset Pencucian Uang Koperasi Pracico yang Mengalir ke NR

“Alangkah terkejutnya ketika melihat bahwa Natalia Rusli ditempatkan sendirian di ruangan khusus ber-AC. Bahkan Natalia Rusli menghubungi beberapa pihak untuk berkordinasi melalui alat komunikasi. Kenapa Polres Jakarta Barat malah menggelar karpet merah untuk Natalia Rusli? Bahkan Natalia Rusli tidak mengenakan baju rompi tahanan,” ujar salah satu korban Natalia Rusli. 

Advokat Bambang Hartono, SH, MH megatakan, perlakuan spesial, apalagi kamar tahanan ber-AC serta pengunaan alat komunikasi melanggar aturan Kapolri. 

Menurutnya, Kadiv Propam dan Kapolri harus segera memeriksa dan mencopot Kapolres Jakarta Barat dan Kasat Tahti Polres Jakarta Barat, jika tuduhan salah satu korban itu benar.

“Kami juga mempertanyakan kenapa Polres Jakarta Barat tidak pernah mengadakan ekspose layaknya yang dilakukan terhadap Ajuran Pribadi. Supaya masyarakat tidak berprasangka buruk. Kasat Reskrim Polres Jakbar harusnya ikuti prinsip Transparansi dan tunjukkan tahanan ke media supaya jelas memang ada tahanan tersebut dan tidak pulang ke rumah,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm ini. 

AS yang datang menemani korban ke Polres Jakarta Barat untuk memastikan adanya tahanan atas Nama Natalia Rusli mengatakan, dirinya sempat bertanya kepada personel Polres tentang Natalia Rusli.

"Awalnya dijawab tidak ada tahanan atas nama Natalia Rusli. Lalu kami meminta ditunjukkan foto atau melihat tahanan tersebut, tapi penyidik menolak menunjukkan dam hanya menunjukkan surat merah penahanan. Saya pun bertanya-tanya, apakah benar Natalia Rusli ditahan badannya, ataukah hanya surat saja? Saya lalu mengarah ke basement dan mengecek ke Tahti. Katanya ada dalam satu ruangan yang ditunjuk petugas Tahti, saya lihat ada outdoor AC di ruangan tersebut. Ditunjukkanlah Foto Natalia Rusli dalam sebuah ruangan, sendirian dan posisi sedang menelpon. Intinya kami tidak bisa memastikan apakah benar Natalia Rusli ditahan di Rutan atau hanya dalam surat saja. Tidak ada transparansi,” tuturnya. 

Baca juga: RSCM Persulit Rawat Inap, Keluarga Alvin Lim: Ada Intelijen Bermain Agar Alvin Lim Mati Tanpa Perawatan Medis

Advokat Bambang Hartono menambahkan,  Kapolri dan Kadiv Propam harus profesional, transparan dan tegas. Segera sidak tahanan Polres Jakarta Barat dan ekspose tahanan Natalia Rusli agar masyarakat tidak berprasangka buruk tentang Polri.

“Jika terbukti ada pengunaan Handphone oleh Natalia Rusli, segera Sidang Etik Kasat Tahti dan Kapolres Jakarta Barat, karena tidak mungkin ada perlakuan spesial tanpa gratifikasi. Kita semua harus dukung Institusi Polri yang bersih dan berintegritas. Jangan muncul anggapan bahwa Polri mampu dibeli,” pungkasnya. 

 Sebelumnya, Advokat Ageng Pertama, SH kuasa Hukum Natalia Rusli menyampaikan bahwa Natalia Rusli mampu mengkondisikan aparat penegak hukum, termasuk sering makan siang bersama salah satu Hakim Agung Abdul Latif di Restoran Seribu Rasa Plaza Indonesia.

“Natalia Rusli adalah kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari salah satu pejabat RI, dan penguasa di Indonesia. Beliau sangat mampu mengkordinasikan perihal proses hukum, segala hal bisa diatur oleh Ibu baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujarnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »