BIREUEN, KabarViral79.Com – Guna mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, maka diperlukannya peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.
PNS juga harus memberikan contoh prilaku yang terpuji, karena kita sebagai publik figur atau teladan bagi masyarakat.
Hal itu dikatakan Sekda Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si saat kegitan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), disusul sosialisasi Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja di lingkungan Pemkab Bireuen Tahun 2023, di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan setempat, Selasa, 09 Mei 2023.
“Penegakkan disiplin ini untuk mendorong PNS agar lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kinerja serta berintergritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier ke depan,” katanya.
Di bagian lain, Ibrahim Ahmad meminta seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, baik itu PNS yang baru maupun PNS yang lama agar selalu menegakkan kedisiplinannya.
Menurut Ibrahim Ahmad, menjadi seorang PNS merupakan rahmat sekaligus beban, karena PNS terikat dengan aturan-aturan yang harus ditaati sehingga membatasi prilaku dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“PNS merupakan amanah dari sang pencipta, amanah itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, mempunyai nilai tambah, dan dapat bermanfaat untuk orang lain dan pribadi masing-masing,” sebutnya.
Sekda Bireuen juga berharap kepada seluruh peserta, terutama PNS tidak mengikuti prilaku atau sikap yang tidak baik bagi masyarakat, apalagi kita sebagai PNS dan merupakan pelayan bagi masyarakat umum.
“Kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bireuen diharapkan bekerja dengan sungguh-sungguh penuh semangat, meningkatkan prestasi kerja yang lebih baik, untuk kabupaten serta masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Bireuen, Zaldi AP, S.Sos dalam laporannya menyebutkan, sosialisasi dan kegiatan ini bertujuan memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.
Disamping itu, sambungnya, mewujudkan peran PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel diperlukan peraturan disiplin PNS.
“Penegakkan disiplin ini juga dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kinerja,” sebut Zaldi.
Dijelaskannya, sosialisasi ini dilaksanakan selama dua, mulai 9 hingga 10 Mei 2023 dengan mengikutsertakan 104 orang peserta.
Dirincikannya, 52 peserta terdiri para Sekretaris Dinas, Badan, Kantor, Sekretaris Camat, Sekretaris Lembaga Keistimewaan, Kabag Umum Setdakab dan Kabag Umum DPRK.
Lalu pada hari kedua, pesertanya terdiri dari para Kasubbag Umum dan Kepegawaian Di Lingkungan Pemkab Bireuen berjumlah 52 orang.
“Selama agenda ini kita ikut menghadirkan dua narasumber, yakni Dwi Saputro, S.Sos. (Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII) dan Muhidin RO, S.H., M.Si. (Analis Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII). Kita berharap kegiatan ini bermanfaat, terutama bagi peserta sehingga dapat diimplementasikan kedepan, terutama di setiap lingkungan kerjanya masing-masing,” harap Zaldi. (Joniful Bahri)