![]() |
Petugas UPTD Metrologi Legal Bireuen melakukan tera ulang pompa BBM, di salah SPBU di Bireuen beberapa waktu lalu. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen terus berupaya melakukan atau melayani tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Irfan melalui Kepala UPTD Metrologi Legal setempat, Jufriadi ST menjelaskan, tujuan utama memberdayakan standar ukuran, kadar timbangan, dan ini dilakukan gua melindungi konsumen, sesuai dengan ketentuan terhadap perlindungan konsumen, Nomor 8 Tahun 1999.
“Kegiatan tera ulang, alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya ini dalam rangka melindungi kepentingan umum dan meningkatkan, ketepatan hasil pengukuran dan penimbangan untuk transaksi perdagangan di wilayah Bireuen,” katanya.
Menurut Jufriadi, ruang lingkup tugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bireuen ini sendiri meliputi tera ulang pompa BBM (SPBU) dan Pertashop, timbangan pedagang, dan perusahaan sawit, kilang padi serta lainnya.
“Sejauh ini kita setiap tahunnya turun melakukan pengecekan langsung ke titik lokasi. Tujuannya agar takar tersebut untuk memastikan ukuran yang benar, sehingga tak merugikan konsumen,” ungkapnya.
Namun, sambung Jufriadi, kendalanya selama ini pihaknya belum memiliki Kantor UPTD Metrologi Legal. Tujuannya agar untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, pelaku usaha maupun industri, dan lainnya.
![]() |
Petugas UPTD Metrologi Legal Bireuen melakukan tera ulang timbangan pedagang di sejumlah kecamatan di Kabupaten setempat. |
Diakuinya, pihaknya telah mengupayakan agar aset provinsi yang digunakan oleh Eks Kantor Perhubungan di Pasar Induk Cureh, bisa difungsikan untuk kantor sementara sambil menunggu gedung yang permanen.
“Untuk gedung permanen sendiri sudah diusulkan pusat, sehingga di Bireuen nantinya tersedia gedung baru untuk UPTD Metrologi Legal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Irfan menambahkan, sejak September 2020, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen sudah dapat melakukan atau melayani tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
“Ini dilakukan setelah mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera- Tera Ulang (SKKPTTU) dari Direktorat Metrologi,” ucapnya.
Ia mengimbau agar pedagang atau pengusaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar supaya ditera setiap waktu.
“Hal ini guna menjamin agar sama-sama tidak dirugikan. Pedagang dan konsumen tidak rugi dalam bertransaksi. Tujuannya agar seluruh alat ukur, takar ini juga ikut memberi dampak baik bagi pedagang itu sendiri sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” terangnya. (Joniful Bahri)