BIREUEN, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengamankan empat tersangka terkait kasus narkotika bersama barang bukti sabu sebanyak 192,68 gram.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Wakapolres, Kompol Joko Utomo, Kasat Resnarkoba, Iptu Samsul Bahri, Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archam, Kasi Propam dan anggota, dalam konferensi pers, Sabtu, 19 Agustus 2023 di Mapolres setempat menjelaskan, awalnya yang diamankan tiga orang pengedar dan seorang kurir sabu dari Malaysia ke Bireuen.
“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial YS, MK dan SY dan mereka ini merupakan satu jaringan, juga satu laporan polisi,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres Bireuen, kalau kurir yang membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia lalu ke Aceh dan ke Kabupaten Bireuen itu tersangka YS.
Sementara itu seorang tersangka lagi berinisial MR, dan MR sendiri diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 100,106 gram.
Dikatakan Jatmiko, di bulan Agustus 2023 ini, polisi sudah menyita 192,68 gram narkotika jenis sabu, dengan jumlah tersangka empat orang, dan mereka ini ditangkap di dua tempat berbeda.
“Hingga sejuah ini kita akan terus melakukan pengembangan peredaran sabu yang ada di Bireuen, termasuk ke luar daerah. Artinya kami tetap komit untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Jatmiko.
Sementara itu, Tim Satres Narkoba Polres Bireuen dibantu penyidik Narkoba Dit Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) ikut membackup, dan mengungkapan jaringan peredaran sabu yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, serta Bireuen dan Banda Aceh.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan empat kilogram sabu di Lapas, Bandung, Jawa Barat beserta tiga tersangkanya.
Kasus ini berhasil diungkap usai pengembangan bandar atau pengendalinya di kawasan Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang berinisial N.
“Terakhir Polisi ikut melakukan pengerebekan di rumah N, dan mengamankannya. Selanjutnya N diboyong oleh tim Dit Narkoba Polda Jawa Barat ke Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Jatmiko. (Joniful Bahri)