-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun

By On Jumat, Agustus 04, 2023


JAKARTA, KabarViral79.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, 04 Agustus 2023.

Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 04 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam video yang ada.

Djuhandhani mengatakan, penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.


Namun demikian, Djuhandhani tidak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Ia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.

“Di beberapa lokasi di Ponpes, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa malam, 01 Agustus 2023.

Adapun Panji telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu, 02 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »