-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Bireuen Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Rumah Duafa, Kerugian Rp1,5 Miliar Lebih

By On Rabu, September 06, 2023

Tersangka SA, warga Dewantara, Kabupaten Aceh Utara kini berhasil diamankan di Mapolres Bireuen.

BIREUEN, KabarViral79.Com - Poles Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah kaum dhuafa dengan kerugian Rp1,5 miliar lebih.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Arzham, S.I.K kepada wartawan, Selasa, 6 September 2023 menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah bantuan untuk kaum dhuafa dengan kerugian Rp1,5 miliar lebih dengan total korbannya mencapai 300 orang.

"Dari hasil pengembangan di lapangan serta setelah adanya laporan dari korban, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial, SA (39) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Dikatakannya, keberhasilan ini tidak terlepas dari penyelidikan serta bukti-bukti yang kami dapatkan di lapangan.

"Tersangka ini ditangkap dan diamankan, di sebuah warung kopi, Jalan T. Amir Hamzah Kecamatan Helvetia, Medan, Sumatra Utara pada Jum'at 1 September 2023 sore," ungkapnya.

Menurut Jatmiko, hasil penyelidikan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bireuen dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa yang diperkirakan sebesar Rp1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah). Dimana uang tersebut setoran dari 300 warga masyarakat di Kabupaten Bireuen.

"Rata-rata  masyarakat Bireuen yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang  berkisar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada tersangka," rincinya.

Dari hasil pemeriksaan sambung Jatmiko mengarah kepada pelaku yaitu tersangka SA, dari hasil keterangan saksi mengatakan bahwa, SA merencanakan akan melarikan diri ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut, maka Tim Opsnal dan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Arzham, S.I.K., melakukan profiling dan mapping guna mengetahui keberadaan tersangka.

Usai mengetahui keberadaan tersangka SA, di kawasan Medan, Sumatra Utara. Lalu tim langsung bergerak menuju ke Kota Medan, dan berhasil mengamankannya. Setelah  ditangkap, SA diboyong ke Polsek Helvetia, Medan, Sumatera Utara  guna dilakukan pemeriksaan awal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, SA ini mengaku, kalau dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembangunan rumah dhuafa yang di perkirakan sebesar Rp.1.560.000.000,- (Satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).

"Uang sebanyak itu diperoleh oleh tersangka dari hasil yang kumpulkan dari sekitar 300 warga masyarakat yang tersebar wilayah di Kabupaten Bireuen," terangnya.

Pengakuan SA sendiri, sambung Kapolres Bireuen, kalau pembangunan rumah dhuafa tersebut adalah fiktif dan uang Rp1.560.000.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) diakuinya telah habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya. Kendati demikian hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka.

"Hingga saat ini tersangka SA bersama  barang bukti yang di amankan itu kini dibawa ke Polres Bireuen guna proses lebih lanjut," bebernya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »