-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Video Berdurasi 52 Detik, Saksi Bisu Kelakuan Bejat Mantan Oknum Guru di Kabupaten Serang

By On Senin, November 06, 2023

Keterangan Foto-Ilustrasi


Serang, KabarViral79.Com - Usai viral di jagad media sosial video syur antara Guru dan Murid yang terjadi di Carenang Kabupaten Serang. Orang tua dari pemeran perempuan telah membuat laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Video berdurasi 52 detik sempat membuat heboh warga Carenang Kabupaten Serang, lantaran pemeran dari video tersebut merupakan orang yang pernah menjadi Guru di salah satu Sekolah MTS di wilayah Carenang, Kabupaten Serang dengan pemeran perempuan yang diketahui merupakan murid didiknya.

Mengetahui video syur tersebut viral, orang tua pemeran perempuan langsung melaporkan mantan tenaga pengajar tersebut ke Mapolres Serang atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pemeran pria terhadap anaknya, yang masih dibawah umur.

Kanit PPA Polres Serang, Ipda Bagus Yoga, membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga perempuan yang menjadi pemeran pada video syur berdurasi 52 detik tersebut.

Ipda Bagus menjelaskan, video berdurasi 52 detik tersebut dibuat pada tahun 2015 lalu atau 8 tahun silam disaat pemeran laki-laki masih menjadi Guru dan pemeran wanita merupakan muridnya sendiri. Namun Video syur yang belum diketahui siapa pelaku yang merekam dan yang menyebarkan video tersebut, mulai tersebar luas melalui grup Whatsapp di tahun 2023 ini dan menjadi topik perbincangan oleh masyarakat luas.

"Kasus video yang viral ini dibuat sekitar tahun 2015 dan baru ketahuan tahun ini 2023 dikarenakan orang tua perempuan ini melihat di hp lainnya, yang dimana di hp itu ada video anaknya dan akhirnya orang tuanya melaporkan kesini (Polres Serang)," katanya.

Selain itu, Ipda Bagus mengaku, pihaknya belum mengetahui siapa orang yang bertanggungjawab atas tersebarnya video syur Guru dan Murid yang telah merugikan banyak pihak. Serta motif dari penyebaran video tersebut.

"Untuk motif masih kita dalami, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," tambahnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat Unit PPA Polres Serang akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang memiliki keterkaitan atas laporan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh Terlapor LMH yang merupakan pemeran laki-laki dalam video syur tersebut.

"Laporan yang kami terima, orang tuanya ini melihat dari video yang disimpan tetangganya, yang mana tetangganya ini menyimpan video itu udah lama, baru ketahuan sama orang tuanya di tahun ini," ucapnya.

"Kalo soal video kami masih melakukan penyelidikan, karena kami perlu memanggil saksi-saksi, kalo begini kan sudah ada buktinya, bukti video itu, tinggal kami memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam video itu,” tukasnya.

Seperti diketahui, Unit PPA Polres Serang baru mendapat Laporan Polisi (LP) pada Sabtu 21 Oktober 2023 terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial LMH, yang diajukan oleh orang tua dari pemeran video syur Guru dan Murid, lantaran tidak terima jika anak perempuannya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh mantan Guru olahraga di tempat anaknya bersekolah. Sedangkan, untuk pelanggaran UU ITE atas penyebaran konten asusila ini belum dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi juga membenarkan adanya laporan polisi (LP) yang dibuat oleh orangtua dari pemeran perempuan yang ada di video syur tersebut. Namun pihak kepolisian baru menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan oknum guru MTS terhadap Muridnya.

“Yang ada pelaporan (dari pihak) pemeran wanita dalam video tersebut terkait pencabulan. Dilaporkan akhir bulan kemarin, untuk UU ITE belum ada yang melaporkan,” terang Andi kepada awak media, Jumat (3/11/23).


(*)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »