LEBAK, KabarViral79.Com - Kurang dari 1x 24 jam, Polsek Bayah, Polres Lebak, berhasil mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu, 20 Desember 2023.
Plh Kapolsek Bayah, AKP Aam Marto Subroto mengatakan, kejadian tersebut berawal dari adanya pelaporan Sahani (27), warga Kampung Citawana RT 02 RW 09, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, bahwa telah terjadi pencurian di toko sembako miliknya.
AKP Aam Marto Subroto menjelaskan, pada hari Rabu, 20 Desember 2023, sekira jam 00.10 Wib, di Kampung Bayah Dua, Desa Bayah Barat, Kecamatan. Bayah, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko sembako milik Supiana (korban).
"Awalnya ketika korban melintas di jalan raya Bayah-Malingping, tepatnya di Kampung Bayah Dua, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, korban melihat satu unit kendaraan R4 mobil jenis pick up warna putih terparkir di depan toko sembako miliknya. Karena curiga, korban menghentikan laju kendaraan dan memutar balik untuk menghampiri kendaraan tersebut dari jarak tidak jauh, korban melihat dua orang yang tidak oleh korban. Satu orang di dalam mobil dengan menggunakan pakaian warna hitam, dan satu orang lagi sedang mengangkat atau memindahkan dus minyak goreng dari dalam toko milik Supian ke bak mobil pickup tersebut," jelas AKP Aam Marto Subroto.
Setelah korban mendekat, pelaku langsung kabur dengan menggunakan kendaraan R4 Suzuki Carry pickup warna putih tersebut ke arah Cikotok, sontak korban meneriaki maling dan mengejarnya dan menghubungi teman korban yang bernama Suyatna alias Uyat untuk membantu pengejaran dan menghubungi Polsek Bayah dan Polsek Cibeber.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.850 ribu," ujarnya.
Selanjutnya, kata AKP Aam Marto Subroto, setelah mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bayah, Bripka Engkus Sutisna didampingi Bripka M Mauludin langsung melakukan pengejaran dengan petunjuk bahwa pelaku pencurian dengan menggunakan satu unit kendaraan R4 mobil jenis pickup warna putih kabur ke arah Cikotok sekira jam 03.30 Wib.
Walhasil, Anggota Polsek Cibeber dan Polsek Bayah bersama warga berhasil mengamankan kendaraan tersebut di sebuah jalan buntu yang berada di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan tersebut di antaranya berinisial EK (31), MJ (32) dan MN (34) asal Kecamatan Curug, Tangerang.
Selanjutnya pelaku diamankan dibawa ke kantor Polsek Bayah untuk ditindak lanjuti.
Sementara, barang bukti yang diamankan di antara satu unit kendaraan R4 mobil Suzuki Carry Tayo Pickup warna putih nopol A 8749 ZV, satu buah kunci kontak mobil, satu buah kunci roda yang digunakan mencongkel satu merusak gembok, lim buah dus berisikan minyak sayur merk Resta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (Cup)