-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Siap Hadapi Permohonan Praperadilan Diajukan oleh Tersangka KH Dalam Kasus di PT BPRS

By On Kamis, Desember 21, 2023

Tersangka kasus tindak pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang Bireuen (Dok-Red) 

BIREUEN, Kabarviral79.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Tim Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT BPRS Kota Juang Bireuen siap menghadapi permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka KH.

Sebelumnya pada hari Senin, 18 Desember 2023, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menerima Panggilan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menghadiri sidang praperadilan yang dijadwalkan pada hari Kamis 21 Desember 2023, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.

"Usai menerima panggilan sidang praperadilan, Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menghadiri panggilan sidang tersebut sebagaimana waktu yang telah ditentukan," kata Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Rabu, 20 Desember 2023.

Selanjutnya, tambah Munawal Hadi, setelah nantinya Tim Penyidik mendengar permohonan praperadilan yang akan dibacakan oleh Tersangka (KH) ataupun penasihat hukumnya di depan persidangan, maka Tim Penyidk akan segera membuat jawaban berupa sanggahan atau bantahan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KH.

Intinya menyatakan bahwa penetapan tersangka KH yang telah dilakukan oleh Kejari Bireuen beberapa waktu lalu telah melalui prosedur hukum yang tepat sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga praperadilan yang telah dimohonkan oleh tersangka KH adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum," sebutnya.

Permohonan praperadilan perihal sah atau tidaknya enetapan tersangka merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada tersangka bilamana tersangka tidak sependapat dengan penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dengan demikian, sambungnya, Tim Penyidik Kejari Bireuen menilai bahwa permohonan praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka adalah hal yang wajar, karena ini merupakan hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada tersangka.

Diakunya, tim penyidik Kejari Bireuen selama berjalannya proses penyidikan telah secara hati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugasnya sehingga dalam menetapkan tersangka tim penyidik telah yakin bahwa tersangka  mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tim penyidik juga tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan," bebernya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »