LEBAK, KabarViral79.Com – Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Malingping mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak oknum Satpam BUMN yang melakukan penganiayaan terhadap ODGJ.
Ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping, M. Febi Pirmansyah mengatakan, APH di wilayah Malingping, yakni Polsek Malingping diminta segera menindak kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpam BUMN terhadap salah satu pemuda yang diketahui seorang ODGJ.
“Ya kami meminta kepada APH untuk segera menindak oknum Satpam BUMN yang sudah melakukan penganiayaan terhadap pemuda yang diketahui seorang ODGJ itu,” kata M. Febi kepada wartawan, Minggu, 24 Desember 2023.
Diketahui, pada Minggu (17/12/23) dini hari sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi penganiayaan terhadap korban bernisial D (27) hingga babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R. D terpergok masuk ke kediaman R yang merupakan Security di sebuah BUMN secara diam-diam.
Usai terpergok, D dan R terlibat perkelahian satu lawan satu. R dan istrinya lantas meneriaki D dengan sebutan maling, sontak warga langsung berdatangan dan langsung mengamankan D.
Diduga D mengalami sejumlah penganiayaan saat diamankan warga, bahkan kedua kakinya terikat tali rapia dan jari tangan terborgol.
Peristiwa tersebut menuai respon dari berbagai kalangan, termasuk DPK KNPI Kecamatan Malingping.
Menurut Febi, perbuatan tersebut sudah masuk ke dalam perbuatan melanggar hukum, mengingat dasar yang dituduhkan tidak memiliki bukti sama sekali berarti itu fitnah.
“Menurut kami itu tidak bisa dibenarkan. Jika dilihat, tuduhan tersebut tidak sama sekali memiliki bukti, sama saja itu masuk dalam fitnah Pasal 311 Ayat 1 KUHP, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandasnya.
Febi juga mengatakan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpam salah satu BUMN tersebut sudah bukan lagi termasuk pada tindak pidana ringan, melainkan sebaliknya.
“Jika dilihat dari luka yang dialami korba juga perbuatan yang dilakukan pelaku itu sudah masuk pada Pasal penganiayaan berat, yakni Pasal 354 KUHP,” ujarnya.
Febi meminta pihak APH harus segera cepat dalam menangani perkara yang sedang terjadi, karena bagaimanapun korban harus mendapatkan Hak-nya dalam hal perlindungan hukum.
“Sekali lagi kami meminta kepada APH untuk segera cepat menindak pelaku penganiayaan, karena bagaiamanpun korban harus mendapatkan Hak-nya dalam hal perlindungan hukum,” tutupnya. (Cup)