-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Terdakwa Korupsi Dana PNPM Mandiri di Gandapura Bireuen Dituntut Dua Tahun Penjara

By On Kamis, Januari 04, 2024

Dua terdakwa, F dan SM saat mengikuti sidang kasus tindak pidana korupsi dana SPP/PNPM Mandiri Gandapura, Bireuen Tahun 2019/2023, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, 03 Januari 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Dua terdakwa, F dan SM kasus tindak pidana korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Gandapura, Bireuen Tahun 2019/2023 dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, 03 Januari 2024.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa yang Ketuai oleh Majelis Hakim Zulfikar SH, MH dan didampingi Hakim Anggota, M Jamil SH serta Harmi Jaya SH.

Sementara tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejari Bireuen, Siera Nedy SH, dan menyatakan terdakwa F dan SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dan SM dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp500.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, ikut dibebani terhadap terdakwa F untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp136.162.000 dan terdakwa SM sebesar Rp122.860.000.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” terangnya dalam sidang tersebut.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa SM dan F melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada Rabu, 10 Januari 2024 mendatang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »