-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perkara Penganiayaan Terhadap Anak Dilakukan Restorative Justice di Kejari Bireuen

By On Senin, Februari 12, 2024


BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana kekerasan terhadap anak atas nama tersangka N dengan korban F yang merupakan anak di bawah umur, Senin, 12 Februari 2024.

Proses RJ tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator, dan ikut dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka juga perangkat Gampong.

Menurut koronlogisnya, bermula pada Senin, 02 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di SD Negeri 12 Makmur, Desa Suka Rame, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, anak korban F keluar dari kelas dengan tujuan ke kantin, kemudian anak korban melihat anak N dan anak S sedang berkelahi, lalu anak korban F mendatangi keduanya dan mengatakan "Jangan berantam," kemudian teman anak korban bernama H yang berada disamping korban mengatakan "berantam terus, berantam terus".

Lalu datang tersangka yang merupakan orang tua dari anak N yang sedang berkelahi langsung memukul anak korban F di bagian kepala belakang sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangannya.

Kemudian anak korban F langsung menangis dan merasa kesakitan sambil memegang kepalanya, lalu anak korban mengatakan "bukan saya yang salah".

Selanjutnya tersangka mengatakan kepada siswa yang berada di situ. "Siapa yang pukul anak saya  lihat aja nanti ", lalu anak korban dibawa oleh temanya masuk kedalam kelas, dan bertemu guru yang menanyakan kenapa.

Lalu anak korban menjawab "tidak tahu bu dipikirnya saya yang mengatakan berantam terus", ujar anak korban.

Akibat perbuatan tersangka terhadap korban F dan menimbulkan bengkak di belakang kepala bagian kiri bersadarkan Visum Et Repertum No. 103/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah dan ditandatangani oleh dr. Fitri Annisak.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, anak korban F yang diwakili oleh orang tua dan tersangka sepakat berdamai dengan syarat, tersangka membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp10 juta, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

"Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya," ucap Kejari Bireuen, Munawal Hadi.

Hingga Februari 2024, Kejari Bireuen telah melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak lima perkara. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »