-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan Lakukan Penertiban Jam Operasional Minimarket

By On Rabu, Maret 20, 2024


LEBAK, KabarViral79.Com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, bersama anggotanya melakukan penertiban jam operasional kerja Minimarket di wilayah Kecamatan Panggarangan, Rabu, 20 Maret 2024.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan Perda Kabupaten Lebak, serta menindaklanjuti adanya laporan dari para pedagang kecil (warung tradisional) di wilayah Kecamatan  Panggarangan.

Untuk itu, Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan, Usep Herdiana, S.Sos langsung melakukan imbauan ke setiap Minimarket yang ada di wilayah Kecamatan Panggarangan. 


Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan, Usep Herdiana dalam keterangannya kepada awak media ini mengatakan, kegiatan tersebut merupakan dalam rangka upaya penertiban terkait jadwal operasional Alfamart dan Indomaret yang berada di wilayah Kecamatan Panggarangan.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 16 ayat 3, waktu operasional Minimarket mulai buka jam 9.00 WIB, dan tutup jam 23.00 WIB, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Adapun di hari hari besar keagamaan dan Libur Nasional dapat melampaui jam 23.00 WIB. Kami juga akan terus memantau ke depannya apakah nantinya pihak Alfamart maupun Indomaret bisa melaksanakan apa yang kami himbau. Apabila hal itu tidak diindahkan, maka kami akan memberikan sanksi sesuai Perda tersebut,” kata Usep Herdiana.

Lebih lanjut Usep mengatakan, upaya tersebut dilaksanakan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional dan UMKM serta menjamin keseimbangan antara pertumbuhan usaha perdagangan besar, menengah dan kecil di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya Kecamatan Panggarangan. (Cup/Uday)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »