-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 27.5 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi

By On Selasa, Maret 26, 2024

Kapolres Bireuen didampingi Kejari Bireuen, memusnakan sebanyak 27.5 kilogram Sabu dan dimasukkan ke dalam mesin Molen pengaduk semen bangunan untuk dimusnakan, di Mapolres setempat, Senin, 25 Maret 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen dan unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 27,5 kilogram serta sebanyak 5.000 pil ekstasi, di Mapolres setempat, Senin, 25 Maret 2024.

Seluruh barang bukti itu ikut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, seperti halnya 27.5 kilogram Sabu ikut dimasukkan ke dalam mesin molen pengaduk semen bangunan, setelah dicampur dengan air serta cairan pembersih lantai Porstex.

Sementara untuk 5.000 pil ekstasi juga ikut dihancurkan dengan cara diblender,  sehingga seluruh barang bukti pil ekstasi tersebut hancur.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, M.H kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyitaan barang bukti, untuk dapat musnahkan.

Kapolres Bireuen dan unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti 5.000 pil Ekstasi dengan cara diblender, di Mapolres setempat, Senin, 25 Maret 2024. 

“Seluruh barang bukti Narkotika, baik sabu seberat 27,5 kilogram, juga 5.000 butir pil ektasi kita musnahkan. Permusnahan barang bukti ini tetap diawasi oleh Laboratorium Forensik (Lapfor) dari Polda Sumut, Kejaksaan, Propam serta dari pihak BNNK Bireuen,” terangnya.

Menurut Jatmiko, permusnahan seluruh barang bukti ini sesuai yang tertuang dalam surat satus barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen.

Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K menambahkan, seluruh barang bukti Narkotika jenis Sabu, yakni seberat 27.598,32 gram dan pil Ekstasi sebanyak 5.000 butir merupakan hasil pengembangan serta ditangkapnya tersangka berinisial F bin T (44).

“Tersangka F bin T ini ditangkap dan diamankan bersama barang bukti, di kawasan  Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada bulan Januari 2024 lalu,” katanya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »