-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sidang Kasus BPRS Kota Juang, JPU Kejari Bireuen Hadirkan Tujuh Saksi dan Tiga Ahli

By On Selasa, Maret 19, 2024

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan tujuh saksi dan tiga ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin, 18 Maret 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan tujuh saksi dan tiga ahli dalam Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin, 18 Maret 2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H. Hamzah Sulaiman, S.H. dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H.

Ketujuh Saksi RJ selaku AO pada PT BPRS, lalu DT selaku Kabag Marketing tahun 2019, dan AO pada tahun 2021, M selaku AO dan Kabag Marketing pada PT BPRS, MI selaku AO pada PT BPRS, Y selaku debitur peminjam individu, dan SH selaku debitur pembiayaan serta J selaku debitur porang.

Sedangkan tiga Ahli, di antaranya Dr. Dahlan,S.H.,M.Hum selaku Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh, Kusmiadi selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh Provinsi Aceh, Said Azhari Mustafa selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh, Provinsi Aceh.

Lalu tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Z, KH, dan Y. Mereka didampingi oleh Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH menyebutkan,  akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.078.840.999,69 (satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

“Untuk sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi A de charge dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari terdakwa,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »