-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sidang Lanjutan Kasus PT BPRS, JPU Periksa Tiga Terdakwa

By On Selasa, Maret 26, 2024

JPU Kejari Bireuen melakukan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa pada sidang perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor, PN Banda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 26 Maret 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemeriksaan terhadap tiga terdakwa pada sidang perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 26 Maret 2024.

Ketiga terdakwa yang diperiksa oleh JPU Kejari Bireuen itu, di antaranya berinisial  Z, Y dan KH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan menjelaskan, sidang tersebut dihadiri oleh Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy, SH, MH.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H. Hamzah Sulaiman SH, H. Harmi Jaya SH, dan R. Dedi Harryanto SH, M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Berdasarkan keterangan dari para terdakwa tersebut menerangkan, para terdakwa tidak mengetahui penyertaan modal harus berdasarkan Qanun tentang Penyertaan Modal yang didasarkan hasil analisa investasi sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Investasi Pemerintah Daerah.

Sedangkan ketiga terdakwa ikut didampingi Penasehat Hukumnya, Erlanda Juliansyah Putra, SH, MH, Azhari, Ssy, MH dan Teuku Yusri, SH, MH.  

Dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, Bireuen, dan ketiga terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.840.999,69 (satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen).

Kerugian ini sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Aceh.  

“Sedangkan Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang akan digelar, 04 April 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan,” terang Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »