-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terkait Laka Lantas di Bayah, Managemen Perusahaan Ritel Besar di Indonesia PT Indomarco Pristama Ingkar Janji

By On Sabtu, Maret 30, 2024


LEBAK, KabarViral79.Com – Keseriusan pihak sopir dan Managemen  PT Indomarco Pristama Cabang Lebak Banten ingkar janji terhadap korban laka lantas yang terjadi di Bayah pada tanggal 7 Maret 2024, antara pengendara motor Yamaha Airok Nopol F6238 QI dengan sebuah minibus Nopol A8701 RJ milik PT Indomarco yang berlokasi di Cibuah Warunggunung, yang dikemudikan sodara APIPI.

Diketahui, korban yang menaiki kendaraan Yamaha Airok nopol F 6238 QI, dua orang perempuan. Korban mengalami patah tulang paha dan mengalami keretakan tulang bahu.

Sebelumnya sempat dilakukan musyawarah antara pihak korban, sopir dan juga pihak perwakilan perusahaan PT Indomarco Pristama yang akhirnya mengalami jalan buntu, setelah sebelumnya pihak sopir dan pihak perusahaan meminta waktu 14 hari untuk penyelesaian namun sampai waktunya tiba tak kunjung ada realisasi penyelesaian.

Dani Ramadhan, keluarga korban mengatakan, pihaknya sudah memberikan toleransi dan kesempatan pada pihak sopir dan perusahaan.

“Ya sempat terjadi kesepakatan pada tanggal 15 Maret 2024. Pihak sopir dan perwakilan dari perusahaan meminta waktu 14 hari untuk penyelesainnya. Namun setelah waktunya tiba, ternyata saat dihubungi pihak perusahaan dan pihak sopir banyak alasan ga jelas. Ini jelas mempermainkan kami sebagai korban,” kata Dani, Sabtu, 30 Maret 2024.

“Kami harus berusaha memulihkan korban yang patah maupun keretakan, tapi pihak sopir dan PT Indomarco seolah tak tanggung jawab. Maka dengan berat hati kami dari pihak korban sudah menguasakan perkara ini ke tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Nusawarna & Partners untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” pungas Dani.

Terpisah, kuasa hukum korban, Dian Maulana S.SY.,M.H menuturkan, pihaknya sempat melakukan mediasi yang melibatkan ketiga pihak, yakni pelaku, korban dan perusahaan. Saat itu telah disepakati besaran dan jumlah nominal yang akan diberikan pelaku dan perusahaan kepada korban.

“Namun sampai saat ini pihak perusahaan dan pihak pelaku belum merealisasikan hasil kesepakatan tersebut, sehingga kami akan mengambil langkah-langkah hukum secara terukur dan akan melukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Sangat kami sayangkan, pihak perusahaan sekaliber Indomarco Grup tidak bisa memenuhi janjinya kepada klien kami. Padahal mereka perusahaan ritel besar di Indonesia. Atas kejadian ini, kami takut terjadi suatu kondisi misscarriage of justice kepada klien kami. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk kepentingan hukum klien kami,”  tegas Dian Maulana.

Menurut Dian, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif kepada pihak perusahaan dan pelaku dengan menghubungi melalui WhatsApp, namun tidak ada respon.

“Oleh karena itu, kami menilai kedua belah pihak ini tidak memiliki itikad baik. Kalau begitu ya kita fight aja mau di pengadilan ataupun dimana akan kami ladeni,” tandasnya.

Tak hanya itu, Ena Suharna S.H, selaku tim kuasa hukum korban juga menambahkan jika pihaknya sudah melayangkan Somasi namun tidak ada respon yang baik. 

“Somasi sudah kami layangkan. Namun tidak ditanggapi. Tentu ini merupakan preseden buruk bagi perusahaan sekaliber Indomarco yang mangkir dari kewajibannya. Kami akan terus melakukan berbagai upaya-upaya hukum dalam memperjuangkan hak klien kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Ervan, perwakilan dari pihak perusahan PT Indomarco saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp sampai berita ini ditayangkan tak kunjung memberikan jawaban. (Cup/Uday/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »