-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kenalan di Media Sosial Tiktok dan Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Pacarnya, IP Dituntut Tiga Tahun Penjara

By On Rabu, Mei 22, 2024

Terdakwa IP yang menyebarkan foto tak senonohnoh mantan pacarnya. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa IP dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen setelah terdakwa IP ikut menyebar foto tak senonoh mantan pacarnya, Selasa, 24 Mei 2024.

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasie Intelijen Abdi Fikri, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2023 bertempat dalam wilayah Kabupaten Bireuen, terdakwa IP dan korban R saling berkenalan melalui aplikasi Tiktok, selanjutnya untuk menyambung obrolan, terdakwa dan korban saling bertukar nomor telepon (WhatsApp) untuk pembicaraan yang lebih serius.

Dikarenakan sudah sering menjalin komunikasi, akhirnya terdakwa dan korban merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara (berpacaran-red).

“Dalam keterangannya, terdakwa IP mengaku selama berpacaran dengan korban R sering melakukan video call dan terdakwa juga sering meminta korban untuk memperlihatkan bagian tubuh dan kemaluan korban melalui video call tersebut,” terang Abdi Fikri.

Atas desakan terdakwa IP, korban R ikut menuruti permintaan terdakwa IP, sehingga terdakwa dapat melihat dengan jelas bentuk seluruh badan korban R.

Beberapa bulan berselang, terdakwa IP ternyata mengetahui bahwa korban telah selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga membuat terdakwa merasa cemburu dan menyatakan memutuskan hubungan dengan korban R.

Selanjutnya pada tanggal 7 September 2023 terdakwa yang merasa cemburu dan emosi lalu mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada saksi LW yang merupakan teman dekat korban.

“Kemudian saksi LW memberitahukan kepada korban R, kalau terdakwa IP telah mengirimkan foto telanjang korban R kepada saksi LW,” ungkapnya.

Perbuatan terdakwa IP tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik.

“Sejauh ini terdakwa IP masih ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya,” terangnya.

Sementara itu, Kajari Bireuen, Munawal Hadi berpesan kepada masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran dari kasus ini.

“Artinya, apabila ada masyarakat ikut melakukan dan menyebarkan foto, ataupun video asusila, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Untuk itu, kami berharap warga masyarakat untuk lebih memahami tentang kasus seperti yang dilakukan terdakwa IP ini,” jelas Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »