![]() |
KIP Bireuen lakukan sosialisasi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024, di Aula KIP setempat, Sabtu, 4 April 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Sejumlah ketentuan syarat serta persebaran dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024 harus tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan.
Hal ini dijelaskan Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE, MM melalui Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Safrizal S.Pd saat sosialisasi syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024, di Aula KIP, Bireuen, Sabtu, 04 April 2024.
Menurut Safrizal, dalam ketentuannya, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen harus mencapai 13.770 jiwa atau tiga persen dari jumlah penduduk dan tersebar sedikitnya di 9 kecamatan.
“Untuk penyerahan dokumen syarat mulai 8 hingga 12 Mei 2024, selanjutnya verifikasi dukungan oleh KIP, 13 hingga 29 Mei 2024. Sementara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, 27 sampai 29 Mei 2024 dan penyampaian hasil verifikasi 3 hingga 16 Juni 2024,” terangnya.
Tetapi sebelumnya, kata Safrizal, setiap bakal calon harus tetap mempersiapan administrasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Kepala Daerah Tahun 2024 adalah 5 sampai 7 Mei 2024.
Selanjutnya pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Diterangkannya, untuk sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) salah satu seperangkat sistem teknologi yang berbasis web dalam rangka menfasilitasi tahapan pencalonan dan wakil kepala daerah.
Ketentuannya meliputi penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi syarat dukungan, pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi administrasi, penetapan pasangan calon dan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat.
“Setiap bakal pasangan perseorangan calon bupati dan wakil bupati harus mengajukan permohonan akses aplikasi Silonkada kepada KIP Bireuen,” terangnya.
Usai menerima akses, maka bakal pasangan calon melakukan pengimputan, penggugahan data. Lalu dilanjutkan proses penyerahan bukti dukungan melalui aplikasi Silonkada dengan menyerahkan surat penyerahan dukungan dan jumlah dukungan yang diunduh.
Bakal calon juga harus menyiapkan data bukti (Form B1 KWK dan pernyataan identitas) secara digital (scan/pindai), menyiapkan petugas/admin Silonkada dan menyiapkan petugas penghubung.
“Kalau untuk tahapan Pilkada 2024 meliputi tahapan pemenuhan persayaratan dukungan pasangan calon mulai 5-19 Agustus 2024,” ungkapnya.
Sementara pengumuman pendaftaran setiap pasangan mulai dilakukan 24 sampai 26 Agustus 2024.
“Sedangkan penelitian persyaratan setiap bakal calon itu akan dilaksanakan mulai, 27 hingga 21 September 2024. Disusul terhadap penetapan setiap pasangan calon itu dilakukan 22 September 2024 mendatang,” sebut Safrizal. (Joniful Bahri)