![]() |
Polres Bireuen menghadirkan empat pelaku Curanmor sepada motor di wilayah Bireuen, dua pelaku di antaranya merupakan warga Provinsi Riau usai konfirmasi pers di Mapolres BIreuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil menciduk empat dari lima orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Bireuen, satu pelaku di antaranya kini DPO.
Sementara dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, warga asal Riau yang kerap melakukan pencurian antar provinsi.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.S dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 15 Mei 2024 menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor antar kabupaten dan antar provinsi tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.
Menurut Jatmiko, komplotan ini awalnya diciduk setalah melakukan aksi curanmor milik warga di Kecamatan Kuta Blang dan di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
"Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu, empat orang dari luar Bireuen. Sementara HS (48) dan istrinya EL (36) asal Provinsi Riau, lalu AH (44) dan E (31) dari Aceh Tenggara dan pasutri HS (48) dan istrinya EL (36) asal Provinsi Riau. Sedangkan D alias S (50) warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen hingga masuk DPO," terangnya.
![]() |
Keempat pelaku Curanmor saat dihadirkan ketika konfirmasi pers, di Mapolres BIreuen. Dua pelaku di antaranya merupakan warga Provinsi Riau. |
Jatmiko mengatakan, keempat pelaku ini ditangkap pada, Senin, 29 April 2024 di Pidie Jaya, dan semua berasal dari luar Bireuen. Sedangkan pasangan suami istri (pasutri) asal Provinsi Riau ini mengaku, mereka tiba di Aceh sejak Januari 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus dilakukan AH dengan cara merusak kunci stang dan menyambungkan kabel. Sedangkan EL bertugas mengawasi, lalu pasutri asal Riau HS dan EL hanya sebagai pengantar AH dan EL ke TKP dibantu D alias S, warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang kini masih DPO.
Pencurian yang dilakukan di Kecamatan Juli, Bireuen, mereka ikut mengondal satu unit sepada motor merek Honda tahun 2009 warna merah hitam. Dalam kasus ini pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kalau IH (59) asal Aceh Timur, ditangkap pada Senin, 6 Mei 2024, sekira pukul 19.40 WIB, di kawasan Kutablang. IH ini mengondol satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2023 warna putih milik warga Cot Me, Kecamatan Kutablang, Bireuen. Pelaku mengambil sepeda tersebut dengan cara sangat mudah, kuncinya ditaruh pemiliknya di dasboard sepmor tersebut," ungkapnya.
IH ini diancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara D alias S, warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen hingga kini masih diburu.
"Kita berharap dan mengimbau kepada warga Bireuen agar memarkirkan kendaraan sepeda motornya dengan aman, ikut mengunci dengan baik, termasuk kondisi di rumah untuk tetap waspada terhadap modus pencurian yang kerap mengintai warga," paparnya. (Joniful Bahri)