-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sempat Buron Tujuh Tahun, Terakhir DPO Kasus Pencurian Batu Gajah di Bireuen Diamankan

By On Kamis, Juni 27, 2024

Terpidana Zainuddin bin Isa, DPO kasus tindak pidana pencurian batu gajah, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dibantu Tim Intelijen Kejari Bireuen, Rabu, 26 Juni 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dibantu tim Intelijen Kejari Kabupaten Bireuen berhasil mengamankan terpidana Zainuddin bin Isa, DPO kasus  tindak pidana pencurian batu gajah, Rabu, 26 Juni 2024.

Terpidana ini diamankan di tempat persembunyiannya, di Kawasan Kebun Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Rabu, 26 Juni 2024.

Kajari BIreuen, Munawal Hadi SH MH kepada wartawan menyebutkan, terpidana diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor : 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir menjatuhkan pidana kepada terpidana Zainuddin Bin Isa dengan pidana penjara selama tujuh bulan. 

Menurut Munawal Hadi, perkara tindak pidana pencurian batu gajah yang dilakukan terpidana Zainuddin Bin Isa dilakukan di Dusun Mata le, Desa Pulo Dapong, Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen pada tanggal 11 September 2014, bahwa tempat terpidana Zainuddin Bin Isa mengambil batu gajah bersama-sama dengan Mahdi bin Hasballah (telah menjalani hukuman), dan Drs. Muhammad bin M Thaib  (telah menjalani hukuman) tanpa ada ijin dari pemilik tanah, yaitu Najlak dan Almarhum M. Nasir Abdullah Aqil atau ahli warisnya untuk mengambil batu gajah dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan truck intercooler.

Dimana batu gajah tersebut akan digunakan dalam pengerjaan proyek pembangunan pemecah ombak di Kuala Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

“Perbuatan terpidana Zainuddin bin Isa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serah terima, terpidana kepada Kejaksaan Negeri Bireuen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani hukuman.

Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, SH, MH menghimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” ujar Asintel.

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »