TANGERANG, KabarViral79.Com – Aktivitas pengupasan tanah (cut and fill) di Kampung Jengkol, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga Ilegal.
Salah seorang pihak desa yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas kupasan tanah tersebut. Namun terkait perizinan lingkungan, pihak desa tak mengeluarkan sepotong surat perizinan alias tidak memberikan izin.
“Ya tidak ada izin. Bila nanti ada kendala di lapangan, pihak desa tidak mau tahu, urus aja sendiri,” ucapnya kepada awak media, Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Terpisah, pihak Pemerintah Kecamatan Solear melalui Satpol PP menyampaikan, pihaknya tidak mengetauhi adanya kegiatan pengupasan tanah di Kampung Jengkol.
Atas informasi tersebut, pihak Po PP Kecamatan Solear pada Senin besok akan menindaklanjutinya. (tim/red)