-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan Penyelewengan APBG Desa Karieng Peudada Bireuen Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

By On Sabtu, Agustus 31, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terkait indikasi kerugian keuangan negara, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Dari hasil keterangan tersebut, Tim Jaksa Penyelidik berhasil menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada media ini, Jumat, 30 Agustus 2024 menjelaskan, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 Desa Karieng telah memperoleh dana yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp 4.121.360.762,

Lalu sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, Sekretaris Desa Karieng tidak pernah memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBG.

“Sementara Keuchik (Kepala) Desa Karieng, Peudada,tetap menyetujui dan memberikan perintah untuk melakukan pembayaran. Selain itu,Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan fisik di Desa Karieng dibangun oleh pendamping desa dan Keuchik, yang mana seharusnya RAB tersebut dilakukan oleh TPK/Kaur Pembangunan,” terangnya. 

Berdasarkan laporan hasil Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor: 700.1.2.2/67/INK-LHPK/2024 tanggal 26 Maret 2024 ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 486.000.000,-.

Berdasarkan Pasal 5 pada Nota Kesepahaman tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan Aparat Penegakan Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Gampong Karieng tidak menindaklanjuti hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam jangka waktu 60 hari, sehingga Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Usai ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan memanggil saksi-saksi dan kemudian akan menetapkan terhadap tersangkanya,” beber Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »