-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PBSR Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung Periksa 13 PKBM Lampung Timur

By On Rabu, Agustus 07, 2024



Lampung Timur, KabarViral79.Com -  Lebaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat lebih kerap  di sebut ( PKBM ) Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal  ini memberikan peluang bagi Masyarakat yang tidak dapat melajutkan Sekolah Formal,melalui Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Umum setara SD/MI,SMP/Mts,dan SMA/MA yang mencakupi Program Paket A-B dan C


Dimulai pada Tahun 2019 Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengelontorkan Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP ) yang diterima Satuan Pendidikan Lembaga PKBM,


Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik ( BOP ) Kesetaraan harus memenuhi  persaratan diantara nya, Tercatat dalam Data Dapodik,berusia 7 ( Tujuh ) Tahun sampai 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun kecuali lanjutan dapat diatas usia 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun 


Besaran biaya ( BOP ) Kesetaraan yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A sebesar 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya,untuk Paket B sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya dan utuk Paket C sebesar Rp.1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya.



Semua Lembaga Penyelenggara pendidikan Kesetaraan dapat menyelenggaraakan ( PKBM ) berdasarkan Izin Pendirian Lembaa PKBM asal memenuhi persaratatan yang benar, dan melaksanakan kegiatan Pembelajaran.


Disisi Lain Zaenudin Ketua DPW PBSR Provinsi Lampung mengungkapkan, berdasarkan hasil Ivestigasi di beberapa PKBM banyak terjadi dugaan Penyalahgunaan Dana ( BOP ) diwilayah Lampung Timur serta ada nya Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga ( PKBM ) 


 

"Pasalnya  hasil investigasi  dilapangan  dengan  mengacu  alamat yang dituju  diduga  tidak di temukanya  tanda plang, atau penanda  bahwa lokasi tersebut di jadikan tempat pembelajaran PKBM tersebut," ungkap Zainudin Sabtu 29 / 06 / 2024 


Ironisnya  lagi, selain tida adanya papan penunjuk lokasi, ada juga yang masih menggunakan atau menumpang di sarana pendidikan lain yang menurut aturan dapodik jelas  tidak diperbolehkan.


Hal itu juga di katakan Yuni selaku  pengurus  gedung  TPQ   saat dikonfirmasi ia mengatakan  ini bukan sekolah   PKBM  tapi  ini adalah gedung TPQ   adapun  nama  PKBM Sembada yang terpampang di dalam gedung kami  itu sudah lama dan hanya numpang nama saja.


"Sebenarnya ini bukan milik PKBM, ini milik TPQ, cuma memang sudah sejak lama plang PKBM itu di pasang disana cuma numpang pasang saja tidak lebih," tegas Yuni


Dan dari keterangan  beberapa warga sekitar menjelaskan bahwa banyak yang tidak tau apa itu PKBM , tidak hanya di situ setelah di konfirmasi terkait keberadaan PKBM Rinto Harahap Selaku ketua  PKBM  Sembada  melalui kontak watsa app, dirinya sedang ada kesibukan dan belum sempat memberikan keterangan yang di ajukan.


Dan setelah dapat ditemui Rinto memberikan keterangan bahwa terkait adanya dugaan kecurangan atau temuan ketidak sesuaiyan di lampung Timur itu bukan lagi tanggung jawab dirinya, untuk diketahui Rinto saat ini menjabat sebagai ketua Forum PKBM Lampung Timur.


"Saya rasa PKBM Lampung Timur sudah sesuai semua, adapun temuan ayang di temukan oleh LSM atau Wartawan yah itu bukan urusan saya," jawab rinto dengan nada ketus saat di mintai keterangan.


Selain itu rinto juga mengatakan terkait dugaan adanya persentase untuk oknum yang mengatas namakan dinas pendidikan kabupaten Lampung timur berkisar 15, 7, sampai 5 persen  yang  diduga setiap PKBM pada saat pencairan harus melakukan setoran.


"saya tidak merasa pak, tapi kalau yang lain mungkin  juga karena untuk  anggaran yang mereka dapatkan besar besar kalau untuk PKBM Sembada punya saya kan kecil dapatnya," terangnya 


Oleh karena itu Zaenudin selaku Ketua LSM PBSR akan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar membentuk Tim Pemeriksaan kepada 13 Lembaga PKBM yang ada di wilayah Lampung Timur dikarenakan  menurut Zainudin PKBM tersebut terindikasi ada nya Dugaan Penyalahgunaan Dana ( BOP ) tahun 2019 sampai 2023 diantara nya :

1. PKBM CORDOFA

2. PKBM WACANA

3. PKBM TRI SUKSES

4. PKBM ZULFA

5. PKBM BHINEKA

6. PKBM ARISTOKRAT

7. PKBM BHINEKA JAYA

8. PKBM DARUL QURAN

9. PKBM DARMA WIDYA

10. PKBM LENTERA JAYA

11. PKBM SEMBADA

12. PKBM KUSUMA BANGSA

13. SKB LAMPUNG TIMUR


"Berdasarkan Permintaan Ketua Forum PKBM Lampung timur Rinto Harahap dengan bersikap Tendensius meminta kepada PBSR agar melaporkan Lembaga PKBM yang melakukan Kesalahan karana bukan Urusan Ketua Forum," tutup nya. (Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »