![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Jadi, SH, MH. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas terdakwa pelecehan seksual anak di bawah umur, di Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada, kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Jadi, SH, MH mengatakan, terdakwa inisial MBY (76) diputuskan bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor: 3/JN/MS/2024/MS.Bir yang diucapkan oleh Hakim dimuka sidang Mahkamah Syar'iyah, Bireuen pada tanggal 24 September 2024.
Terakhir JPU Kejari Bireuen baru menerima salinan putusan perkara tersebut pada hari Kamis, 26 September 2024.
“Setelah menerima salinan putusan bebas tersebut, maka JPU langsung menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Terdakwa MBY dituntut oleh JPU Kejari Bireuen karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur inisial Sf (15 Tahun) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Munawal Hadi, kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa MBY terjadi pada tanggal 16 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa, di Desa Ara Bungong, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Saat itu, terdakwa MBY menyuruh korban masuk ke dalam rumah terdakwa, lalu terdakwa memberikan Handphone milik terdakwa kepada korban untuk bermain.
Selanjutnya korban diajak oleh terdakwa masuk ke dalam kamar tidur terdakwa lalu terdakwa membuka rok dan celana dalam yang dikenakan korban. Lalu terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan (vagina) korban, sehingga mengakibatkan selaput dara korban robek arah pukul 2,5 dan pukul 8.
“Kesimpulannya, selaput dara tidak utuh sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen,” bebernya.
Bahwa, pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa MBY terhadap korban telah dilakukan sebanyak tiga kali, di antaranya dua kali dilakukan di rumah terdakwa, dan satu kali di gubuk pada sebuah kebun, pada waktu yang berbeda-beda.
“Korban ini merupakan anak dengan keterbelakangan mental (borderline devective) atau IQ rendah sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen,” tegas Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (Joniful Bahri)