TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial AR, penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok toko alat tulis diringkus Unit Reskrim Polsek Benda, Jum'at, 27 September 2024, sekira pukul 13:15 WIB.
Informasi penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa surat ijin edar berkedok toko alat tulis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono, Kasie Humas Kompol Aryono.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, anggota Unit Reskrim Polsek Benda telah meringkus AR, Asal Aceh selaku pengedar Tramadol Berkedok toko alat tulis kantor di Jalan Atang Sanjaya RT 03 RW 08, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan AR berkat adanya informasi laporan dari warga sekitar yang resah dengan adanya pengedar Tramadol dan Eximer di lingkungan tempat tinggal tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Benda dan diteruskan ke Unit Reskrim.
Menerima adanya laporan dari warga perihal adanya penjual Tramadol, Unit Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Siagian langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan observasi dan berhasil meringkus terduga AR dan menggeledahnya. Lalu didapati barang-bukti 63 butir obat jenis Eximer, 90 butir obat jenis Tramadol, satu unit Hp merk Realmea C21Y warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.161 ribu.
Petugas pun langsung membawa AR berikut barang bukti ke Mapolsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, dan pemberkasan lebih lanjut serta melakukan cek ke Lab BPOM Serang Banten.
Atas perbuatannya, terduga AR diancam dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan atau pasal 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Farmasi) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Reno)