-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Inuar Ependi SH Wakili DPC Peradi Tangerang Ikuti Bintek Perselisihan Hasil Pemilihan MK, Bekali Anggota di Cisarua Bogor

By On Jumat, November 08, 2024


BOGOR, KabarViral79.Com – Inuar Ependi SH atau yang akrab disapa Gumay dari DPC Peradi Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bintek) perselisihan hasil pemilihan Mahkamah Konsitusi (MK), bekali anggota di Cisarua.

Diketahui, MK mengadakan Bimtek terkait Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, di mulai hari Senin, 04 November 2024.

Bimtek ini diikuti oleh 40 anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang berasal dari 38 DPC PERADI yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Organisasi Advokat lainnya yang mana salah satunya adalah Inuar Ependi SH yang berasal dari DPC Peradi Tangerang.

Gumay saat ditemui awak media suai mengikuti Bintek di Cisarua Bogor dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Tangerang yang telah memberikan kepercayaan ini kepadanya sehingga bisa bertemu dengan para Advokat dari seluruh Indonesia dan juga bisa menambah ilmu untuk memperdalam pengetahuan sebagai seorang pengacara yang handal untuk membantu masyarakat yang tersandung hukum dan lainnya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Hj. Srimiguna, SH, MH selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI, yang nantinya akan berperan sebagai Tim Hukum dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, baik sebagai pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MH, membuka acara tersebut secara resmi.

Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai prosedur hukum PHP Kada bagi para advokat yang akan terlibat dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap Advokat yang bertindak sebagai tim hukum dalam sengketa PHP Kada memiliki pemahaman yang memadai tentang proses hukum dan persidangan yang berlaku. Ini demi tercapainya keadilan dalam penyelesaian perselisihan pemilihan,” ujar Saldi Isra.

Saldi Isra juga menyoroti bahwa dalam pengajuan permohonan, penting bagi peserta untuk memastikan kelengkapan dokumentasi sejak awal. Hal ini bertujuan agar bukti yang diajukan dapat mendukung jalannya persidangan dengan optimal.

“Bukti yang kuat dan dokumentasi yang lengkap adalah faktor krusial dalam proses PHP Kada. Oleh karena itu, kami berharap peserta dapat mempersiapkan segala dokumen yang relevan sejak awal,” tambahnya.

Bimtek yang berlangsung hingga Kamis, 07 November 2024 ini mencakup berbagai sesi yang dirancang untuk memperkenalkan peserta kepada mekanisme PHP Kada, pelatihan dalam menyusun permohonan, dan keterangan pihak terkait.

Peserta juga mendapatkan pemahaman tentang penggunaan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIPP) selama proses persidangan.

Diharapkan dengan adanya Bimtek ini, para anggota PERADI dapat memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh dalam menghadapi proses persidangan PHP Kada 2024, serta memperkuat kapasitas mereka dalam hukum acara perselisihan hasil pemilihan. (Reno)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »