-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Lima Tersangka Kasus Pengancaman dengan Senjata AK-56 di Bireuen Dilimpahkan ke Kejaksaan

By On Jumat, November 01, 2024

Kelima tersangka yang terlibat kasus pengancaman dengan sejanta api Ak-56 di Peudada, Bireuen, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima lima orang tersangka berinisial A, MY, S, Mi, dan MJ beserta barang bukti tahap II dari penyidik Polres Bireuen. 

Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus pengancaman dengan senjata api (senpi) AK-56 itu terjadi di Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Juli 2024 lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH, kepada watawan, Kamis, 31 Oktober 2024 menjelaskan, dari tersangka A, Jaksa menerima barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, tanpa nomor seri, satu magazen, sembilan butir peluru kaliber 7.6 mm. Lalu dari tersangka MY ikut diterima barang bukti berupa dua unit Handphone. 

“Kalau dari tersangka S dan MI, barang bukti yang diterima satu unit Handphone. Kelima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” kata Munawal.

Menurut Munawal Hadi, kasus ini terjadi pada 22 Juli 2024. Saat itu, tersangka MJ, S dan tersangka MI membahas rencana penculikan terhadap korban M, warga Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. 

Sebelum melakukan penculikan tersebut, tersangka MJ, S dan MI terlebih dahulu mengambil senjata api AK-56 dari Aceh Tamiang.

Usai memperoleh senjata api dan memastikan keberadaan korban M, tersangka MJ, MI, N (Daftar Pencarian Prang/DPO) dan M (DPO) langsung menuju rumah korban, di Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada, Bireuen, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza sambil membawa senjata.

“Setelah sampai, di rumah korban M, tersangka berusaha membawa korban M masuk ke mobil sambil menembakkan senjata api AK-56,” bebernya. 

Namum aksi tersebut gagal, dan para tersangka langsung kabur. Kemudian senjata api AK-56 tersebut diserahkan kepada tersangka MY untuk disimpan di rumahnya selama satu minggu. Lalu pada 6 Agustus 2024, tersangka MY menyerahkan senjata api tersebut kepada tersangka A dan menyimpannya di kamar rumahnya. 

Setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian kelima tersangka itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bireuen.

“Dalam waktu dekat ini, Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara kelima tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen,” urai Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »