-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rektor Untirta Tegaskan Siap Proses Dosen Yang Melakukan Tindak Pidana

By On Sabtu, Desember 21, 2024

 


Serang, KabarViral79.Com - Rektor Universitas Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa pandang bulu.

Dia, mengaku belum menerima surat apapun terkait dugaan penipuan yang dilakukan dosen terhadap orang lain.

“Belum ada info, belum masuk infonya ke saya,” katanya saat di Konfirmasi wartawan.

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa universitas memiliki kebijakan ketat dalam mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum.

Jika terbukti, kata Fatah, ada individu yang melakukan tindak pidana, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Untirta tetap menjadi tempat yang aman dan mendukung pengembangan potensi para mahasiswa serta civitas akademika lainnya.

“Siapapun kalau di untirta melakukan tindak pidana dan inkrah gak ada pembelaan proses aja sesuai peraturan perundangan,” cetusnya.

Sebelumnya, Ahmad Albu Khoir Law Office telah mengirimkan surat somasi kepada dua dosen yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dua dosen tersebut yakni Ivan Hilmawan dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang dan Yoyok dosen salah satu universitas di Jakarta.

Kuasa Hukum Ahmad Albu Khoiri menjelaskan bahwa Ipan Hilamawan dan Yoyok telah menjajikan Adang Supandi agar kedua anaknya yakni D (25) bisa menjadi ASN dan G (22) lolos masuk di STPDN/IPDN.

Kedua Dosen tersebut meminta sejumlah uang untuk biaya memasukan dua orang tersebut kepada Adang Supandi selaku ayah dari D dan G.

“Peristiwa awal terjadi pada 9 Juli 2019 klien kami di iming-imingi diloloskan menjadi siswa baru di IPDN, selain itu satu anaknya lagi dijanjikan masuk menjadi ASN di Banten, biaya yang sudah masuk ke mereka Rp.600.000.000,” kata Ahmad Albu Khori kepada media, Rabu (20/12/2024).

Lebih lanjut, Ahmad Albu Khori menjelaskan bahwa, setelah waktu yang dijanjikan ternyata Ipan dan Yoyok tidak bisa memenuhi janji-janjinya.

Hingga berita ini diturunkan, kata Ahmad Albu Khori, kliennya telah mengalami kerugian dan diduga menjadi korban tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

“Atas tindakan dan perbuatannya hingga somasi itu diturunkan keduanya telah menggunakan jabatan dan bujuk rayu sehingga klien kami memberikan uang dimana hal itu telah memenuhi unsur dugaan tidak pidana,” jelasnya.

Bahwa analisa dan pendapat hukum dalam perkara tersebut Ahmad Albu Khoiri menilai, apa yang dilakukan oleh Ipan dan Yoyok telah dengan sengaja melakukan dugaan penipuan dan dengan dalih meloloskan peserta IPDN dan ASN, telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378.

“Maka Atas hal tersebut kami minta saudara Ipan dan Yoyok dalam waktu 3X24 jam untuk segera mengembalikan kerugian kalian kami sebesar Rp.600.000.000 jika somasi ini diabaikan atau tidak dilanjuti terpaksa kami melakukan upaya hukum pelaporan pidana,” tandasnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »