-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Delapan Poin Tuntutan Warga Situregen Saat Audiensi Usai Aksi Unjuk Rasa

By On Senin, Februari 03, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Setelah menggelar aksi unjuk rasa, puluhan warga Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, yang tergabung dalam Pemuda Situregen Menggugat (PSM) melakukan audiensi dengan Kepala Desa Situregen.

Audiensi ini juga disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pihak Muspika Kecamatan Panggarangan, pada Senin (03/02/2025). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan delapan poin tuntutan kepada pemerintah desa.

Berikut adalah delapan tuntutan yang diajukan oleh warga:

1. Menuntaskan realisasi penyaluran BLT DD 2024 dalam waktu 2 x 24 jam.

2. Mengembalikan data-data KPM tahun anggaran 2023-2024 agar dipampang di papan informasi desa atau diberikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi.

3. Membayarkan atau melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023-2024 yang telah dibayarkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.

4. Memastikan Kepala Desa Situregen berkomitmen untuk menindak tegas dan memberikan sanksi disiplin kepada oknum perangkat desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

5. Mengembalikan kelebihan biaya pungutan PTSL tahun 2024 yang dibebankan kepada pemohon.

6. Menyediakan transparansi terkait dokumen realisasi penggunaan Bantuan Provinsi (Banprov) dari Pemerintah Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2024.

7. Mengoptimalkan layanan PPID Desa, termasuk melayani pemohon informasi, menyediakan formulir permohonan informasi, serta menjalankan aturan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

8. Memastikan Kepala Desa bertanggung jawab secara administrasi dan hukum atas keterlambatan realisasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) tahun 2024.

Setelah melalui proses audiensi, delapan tuntutan ini akhirnya disepakati oleh Kepala Desa Situregen, Abdul Muhyi. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, perwakilan masyarakat, serta diketahui oleh BPD Situregen, paguyuban RT/RW Desa Situregen, dan pihak Muspika Kecamatan Panggarangan.

(Cup/Yulianto)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »