-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Warga Desa Mekarsari Bayar Rp 300 Ribu untuk Sertifikat PTSL, Kepala Desa Berdalih Musyawarah

By On Kamis, Februari 06, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah justru diwarnai dugaan pungutan liar (pungli). Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mengaku harus merogoh kocek Rp 300 ribu untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka.

Penyerahan sebanyak 789 sertifikat dilakukan di kantor desa pada Selasa, 4 Februari 2025. Namun, di balik acara seremonial tersebut, terungkap bahwa warga diminta membayar lebih dari ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Seorang warga yang menerima sertifikat mengaku membayar biaya secara bertahap. “Waktu pendaftaran saya bayar Rp 150 ribu, sekarang ambil sertifikat bayar lagi Rp 150 ribu,” ujarnya.

Ironisnya, Kepala Desa Mekarsari, Ade Suhendar, tidak membantah adanya biaya tambahan tersebut. Ia beralasan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil musyawarah antara panitia desa dan warga.

“Semua atas kesepakatan bersama, warga tidak keberatan,” kilah Ade.

Padahal, jika mengacu pada SKB Tiga Menteri, biaya resmi untuk wilayah Jawa dan Bali hanya Rp 150 ribu per bidang tanah. Biaya ini mencakup persiapan dokumen, pengadaan patok, materai, dan operasional petugas desa.

Lantas, untuk apa tambahan biaya Rp 150 ribu yang dibebankan kepada warga.

Ade berdalih bahwa biaya Rp 150 ribu dalam SKB tidak mencukupi untuk menutupi berbagai kebutuhan operasional, termasuk pengukuran dan kelengkapan dokumen. Pernyataan ini jelas menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar ada kebutuhan tambahan, ataukah ini hanya akal-akalan untuk menarik pungutan lebih dari masyarakat.

Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dalam program PTSL. Di banyak daerah, program sertifikasi gratis ini justru menjadi ladang pungli bagi oknum yang mencari keuntungan.

Warga pun pasrah. “Ya mau bagaimana lagi, kalau tidak bayar, sertifikatnya tidak bisa diambil,” keluh salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli ini. Apakah pemerintah akan menutup mata, atau berani menindak tegas praktik seperti ini.

(Tim/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »