-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Miliki Sabu 205,77 Gram, Polisi Amankan Seorang Warga di Kawasan Jeumpa Bireuen

By On Sabtu, Maret 15, 2025

Tim Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil amankan TH bin R dan barang bukti sabu seberat 205,77 gram, di Mapolres setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tim Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan TH bin R, di kawasan Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, setelah kedapatan memiliki sabu seberat 205,77 gram. 

Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi dalam keterangan persnya, Kamis, 13 Maret 2025 menjelaskan, TH bin R ditangkap dan diamankan, pada Minggu, 16 Februari 2025, karena dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut Kompol Fauzi, diamankanya TH bin R berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba Polres Bireuen melakukan penyelidikan langsung ke lapangan. 

“Tim berhasil menemukan seorang pria yang mencurigakan yang berada di pinggir jalan, kawasan Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen,” katanya. 

Setelah digeledah, di tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa dua paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 205,77 garam. 

Di samping itu, tim juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor merek RX King warna biru dengan nomor polisi BK-3936-MA.

Saat diamankan, TH bin R ini terlihat panik dan sempat membuang satu bungkusan plastik hitam ke dalam saluran irigasi. Usai diamankan, TH bin R mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari orang lain.

Sementara seorang lagi kini berstatus DPO masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Bireuen. Sedangkan TH bin R yang merupakan warga Kota Juang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“TH bin R ini diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 serta pidana denda Rp10.000.000.000,00,” sebut Wakapolres Bireuen. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »