JAKARTA, KabarViral79.Com – Tim Penasehat Hukum (PH) Heru Hanindyo menghadirkan lima saksi meringankan dan saksi a de charge ahli pidana, sidang lanjutan dugaan Tipikor yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
Salah satu penasihat hukum, Heru Hanindyo, yaitu Farih Romdoni mengatakan, pihaknya menghadirkan lima saksi meringankan dan satu ahli pidana.
Saksi pertama, yaitu Equiseon Billy Siagian, saksi kedua Budi Usman, saksi ketiga Muhamad Kedung Makmur, saksi keempat Abdul Azis, saksi kelima Arif Budi, dan ahli pidana Prof. Dr. Nur Basuki, SH, MH.
Dalam kesempatan tersebut, Saksi Budi Usman menjelaskan, bahwa ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus ITE, dimana yang melaporkan, yaitu pihak PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan tentakel Agung Sedayu Group.
Menurutnya, Equiseon Billy Siagian saat itu menjadi penasehat hukum Budi Usman. Sedangkan, Heru Hanindyo selaku Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat saat itu.
“Saya mendapatkan putusan akhir vonis bebas,” ujar Budi Usman di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya, saksi Muhamad Kedung Makmur menjelaskan, bahwa ia hanya seorang penjaga rumah yang disewa Heru Hanindyo, yang berada di Jalan Ketitang Baru, Surabaya.
“Selain menjaga rumah yang disewa Pak Heru, saya juga terapis bekamnya. Saya juga tidak tahu tentang uang dollar apapun di rumah sewa Pak Heru,” kata Muh Kedung.
Terdakwa Heru Hanindyo salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (red/tim)