LEBAK, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu dalam serangkaian penggerebekan di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (29/4/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengungkap dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, kasus ini melibatkan enam orang tersangka.
“Enam tersangka diamankan di enam lokasi berbeda dengan waktu dan tempat yang hampir bersamaan. Dari hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine,” ujar AKP Epy dalam keterangannya kepada media.
Penggerebekan dimulai pada Minggu dini hari, 27 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kios di Kampung Ciwary, Desa Bayah Barat. Selanjutnya, pada tanggal 28 April 2025, operasi dilanjutkan di lima lokasi lain, termasuk kios dan rumah kontrakan di Kampung Ciwaru, Pulo Manuk, dan Bayah Tugu.
Enam tersangka yang diamankan adalah:
1. Mly alias Awan (34) – Wiraswasta, warga Kecamatan Panggarangan, Lebak.
2. AJ SNY (36) – Wiraswasta, warga Gununggede, Panggarangan, Lebak.
3. YN (38) – Ibu rumah tangga, asal Majalaya, Kabupaten Bandung.
4. UP SPT (39) – Ibu rumah tangga, asal Ciparay, Kabupaten Bandung.
5. DD MLY (31) – Nelayan, warga Lebak Tipar, Cilograng, Lebak.
6. SPY (28) – Tidak bekerja, warga Suwakan, Bayah, Lebak.
Polisi menyita enam alat tes urine yang menunjukkan hasil positif sabu, enam surat hasil pemeriksaan medis, serta dua pipet kaca bekas pakai yang digunakan para tersangka.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu saat penggeledahan, hasil tes urine dan pengakuan tersangka menjadi dasar kuat tindakan hukum. Salah satu tersangka mengaku memperoleh sabu dengan bantuan seseorang bernama AJ yang membelinya dari orang tak dikenal.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lebak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
(Us/Hms)