JAKARTA, KabarViral79.Com – Bareskrim Polri telah mengambil keputusan untuk menangguhkan penahanan mahasiswi ITB pengunggah meme Jokowi-Prabowo di media sosial.
Penangguhan penahanan yang dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, itu karena sejumlah pertimbangan.
“Hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Mei 2025.
Pertimbangan pertama, kata Trunoyudo, karena penasihan hukum dan orang tua SSS telah mengajukan permohonan sebelumnya.
“Juga berdasarkan atas iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujarnya.
Menurutnya, mahasiswi SSS telah memohon maaf kepada Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Trunoyudo.
Pertimbangan selanjutnya, kata dia, Polri mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta memberi kesempatan SSS untuk menempuh pendidikannya.
“Penangguhan penahanan ini diberikan, tentu didasarkan pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” pungkasnya. (*/red)