Lebak, KabarViral79.Com – Dalam upaya penanganan kegiatan pertambangan ilegal (gukamhut) di lahan milik Perum Perhutani, Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Panyaungan Timur, Ayi Mahmud, mengungkapkan langkah-langkah yang akan segera dilakukan oleh pihaknya. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 13 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi oleh kabarviral79.com beberapa hari lalu melalui pesan WhatsApp, Ayi Mahmud menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi sosial (komsos) ke setiap titik lokasi di wilayah Resort Panyaungan Timur.
“Kami akan melakukan upaya penanganan gukamhut (illegal mining) secara bertahap, di antaranya: komsos, patroli, reklamasi dan penanaman, serta pendekatan dalam upaya peralihan mata pencaharian warga,” ujar Ayi Mahmud.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengembalikan kelestarian hutan, menjaga lingkungan dari bahaya dan bencana, serta mengubah paradigma masyarakat dalam meraih kesejahteraan melalui cara yang legal, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
(Cup/Uday)