![]() |
JPU Kejari Bireuen menerima pelimpahan berinisial TA (17), bersama barang bukti Tahap II kasus uang palsu, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Jumat, 02 Mei 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan seorang remaja berinisial TA (17), bersama barang bukti Tahap II kasus uang palsu, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Jumat, 02 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan menjelaskan, perkara bermula pada Kamis, 16 April 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Selanjutnya, sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut dan ditemukan beberapa mata uang palsu yang siap diedarkan di Desa Keude Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Setelah dilakukan intrograsi selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang diserahkan, yaitu satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam merah beserta satu kunci kontak Nopol BL 5909 ZAW.
“Lalu lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri OQB912819, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV, satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri OQB912819,” ungkapnya.
Menurut Munawal Hadi, perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum TA sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Usai dilakukan serah terima, TA bersama barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan,” ucap Kajari Bireuen. (Joniful Bahri)