-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Usai Menerima WTP, Bupati Bireuen Mengapresiasi kepada BPK RI

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST didampingi pejabat Bireuen lainnya saat menerima predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, di Banda Aceh, Jumat, 23 Mei 2028. 

BIREUEN, KabarViral79.ComUsai menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, di Banda Aceh.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dengan profesional, objektif, dan independen.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut berlangsung, di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jum'at, 23 Mei 2025.

Turut hadir, Ketua DPRK Bireuen, Pj Sekda Kabupaten Bireuen, Kepala BPKD Bireuen dan Sekretaris Dewan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman S.Sos.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, kami menyadari bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan eksternal yang sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” kata H. Mukhlis. 

Menurut Mukhlis, pihaknya memohon dukungan dan bimbingan dari BPK serta seluruh pemangku kepentingan agar Pemkab Bireuen dapat terus menjalankan amanah pembangunan dengan sebaik-baiknya.


Dia mengatakan, Pemkab Bireuen menerima hasil pemeriksaan ini dengan penuh tanggung jawab. Segala rekomendasi dan temuan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara serius dan sistematis, sebagai bagian dari upaya dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ke depan Pemkab Bireuen akan terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam bidang pengelolaan keuangan dan memperkuat sistem pengendalian intern, agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mendapat opini yang lebih tinggi atau tetap mempertahankan opini WTP,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama menjelaskan, tujuan pemeriksaan keuangan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 dan UU No. 15 Tahun 2005 adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Menurutnya, pemberian opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat hal, yaitu Kesesuain dengan standar akuntasi pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektifitas sistem pengendalian intern.

Setelah pemerikasaan laporan keuangan, berdasarkan analisis dan review yang dilakukan, maka BPK memberikan opini atas laporan keuangan tahun 2024 pada tiga Kota dan 13 Kabupaten dalam Provinsi Aceh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian ini, dan berharap dimasa yang akan datang predikat ini bisa dipertahankan,” ucap Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »