![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian telah memeriksa 24 saksi terkait laporan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
“Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi. Pelapor sudah diambil keterangan. Sampai hari ini, ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
Dari 24 saksi tersebut, kata dia, empat orang saksi telah diperiksa kemarin. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut.
“Ini masih terus dilakukan pendalaman. Update hari ini, kemarin Rabu kami tegaskan bahwa terjadwal ada empat saksi yang diambil keterangannya,” ujarnya.
Untuk hari ini, kata Ade Ary, pihaknya memeriksa dua orang saksi, yakni Roy Suryo dan dr Tifa.
“Hari ini, Kamis, ada dua saksi yang menjalani proses klarifikasi, yaitu saksi Saudara RS hadir dan saksi TT hadir. Saksi ES tidak hadir,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan hari ini, Roy Suryo mengaku ditanya soal riwayat hidupnya.
“Banyak (yang didalami), soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Roy Suryo juga mengaku ditanya soal profesinya. Dia mengatakan, profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia.
“Kemudian, saya diminta menjelaskan, apa itu telematika. Telematika adalah telekomunikasi, media, dan informatika, untuk bisa menganalisis. Jadi, saya saintis ya, menganalisis secara independen segala hal yang berbau dengan suara, foto, video, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Roy Suryo juga mengaku diminta menjelaskan perjalanan hidupnya. Kepada penyelidik, dia menjelaskan sempat menjadi dosen selama belasan tahun.
“Kemudian, saya sempat menjadi anggota KPI dan saya juga sempat masuk sebagai anggota DPR Komisi I, komisi yang menangani UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, sempat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di tahun 2013-2014. Hingga saat ini dia menjadi konsultan independen.
“Saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya dan saya berhak menyampaikan kepada masyarakat sepanjang ilmu pengetahuan dan menjadi keterbukaan informasi publik. Itu saja yang ditanyakan,” ujarnya.
Dia juga mengaku ditanyakan terkait beberapa video. Roy Suryo menjawab kepada penyelidik bahwa pertanyaan itu tidak sesuai surat laporan, sehingga tak menjawabnya.
“Jadi, kalau selama tidak ada itu, jadi locus dan tempus tidak sama dengan apa yang pada surat undangan, ya sudah, itu tidak perlu dijawab,” ucapnya.
“Ibaratnya kalau kita mengerjakan ujian, kita diminta untuk belajar tentang fisika. Ternyata pertanyaannya soal kimia, ya jangan dijawab. Wong kita tugasnya menjawab soal fisika,” imbuhnya. (*/red)