BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka Faisal Saputra dan Muhardani dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin, 23 Juni 2025, Hakim Rahmi Warni selaku hakim tunggal menolak seluruh permohonan pemohon yang diajukan melalui penasihat hukum mereka, Biman Munthe.
Sidang praperadilan berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari pembuktian melalui surat, keterangan saksi, hingga penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Tim JPU hadir di persidangan, yakni Lainatussara, dan Dwi Rizka Yunni.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Penyidik dan Jaksa, telah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka juga dinilai sah karena memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.
“Kemenangan dalam praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh Penyidik dan Jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata JPU Lainatussara kepada wartawan usai sidang kemarin.
Ia menambahkan, putusan ini menjadi bukti komitmen Kejari Bireuen dalam menjunjung tinggi supremasi hukum serta bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini bermula dari laporan Ema Febriana terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario 150 cc warna putih bernomor polisi BL 3971 ZAS miliknya. Kejadian terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Sepeda motor tersebut diduga dibawa oleh Faisal Saputra dan disembunyikan di rumah kosnya di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dua hari kemudian, kendaraan itu dijual oleh Muhardani tanpa dokumen lengkap seharga Rp2,5 juta.
Merasa proses hukum tidak sah, kedua tersangka mengajukan praperadilan terhadap JPU Kejari Bireuen dan penyidik Polres Bireuen.
Mereka menggugat tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penetapan sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu diajukan pada 11 Juni 2025.
Dalam gugatannya, pemohon beralasan bahwa mereka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak ada penyelidikan khusus, dan tidak dilakukan gelar perkara. Namun, seluruh dalil tersebut ditolak hakim dalam putusannya. (Joniful Bahri)