![]() |
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, bersama Jaksa Fasilitator memfasilitasi proses perdamaian perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial DF dan J, di kantor Kejari setempat. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, bersama Jaksa Fasilitator memfasilitasi proses perdamaian dua perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial DF dan J.
Upaya ini dilakukan dalam rangka pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Mediasi perdamaian berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan dipimpin langsung oleh Kajari Munawal Hadi.
Proses tersebut turut dihadiri oleh keluarga korban, para tersangka, serta perangkat gampong setempat.
Perkara pertama terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat itu, korban sedang mengambil baskom di bagian belakang warung, lalu menyapa tersangka DF yang tengah duduk di balai.
“Tiba-tiba, DF memukul korban dari belakang mengenai kepala, pundak, dan perut. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Makmur,” katanya.
Perkara kedua terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka J mengundang korban ke rumahnya di Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peulimbang, untuk membicarakan masalah dengan kakak korban. Setelah sempat terjadi adu mulut, J memukul korban di bawah telinga kiri hingga korban terjatuh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Namun setelah melalui proses mediasi oleh Kejari Bireuen, kedua tersangka menyatakan menyesal dan sepakat berdamai dengan para korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya perkara ini akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspose bersama Jampidum, guna mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” sebutnya. (Joniful Bahri)