-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sembilan Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Korupsi Dana Desa Dayah Baro di PN Banda Aceh

By On Rabu, Juni 11, 2025

JPU dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menghadirkan sembilan orang saksi lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADG Dayah Baro, Jeunieb, Bireuen. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan sembilan orang saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Tahun Anggaran 2018 hingga 2020. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Banda Aceh, Selasa, 10 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hai Sh, MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, menyibukan, para saksi yang dihadirkan terdiri dari berbagai unsur aparatur gampong yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan desa dalam kurun waktu tersebut.

“Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya Bendahara dan Sekretaris Desa yang menjabat dari tahun 2010 hingga sekarang, pembuat dokumen APBG, APBG Perubahan, serta realisasi desa. Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa RZ dan R,” terang Wendy.


Selain itu, turut hadir sebagai saksi, Kasi Pemerintahan Tahun 2019–2020, pendamping lokal desa, Keurani Cut Urusan Umum, Kasi Pembangunan Gampong Dayah Baro Tahun 2019–2020, Kaur Umum Urusan Pemerintahan Tahun 2018, serta Geuchik Tahun 2015. Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa RZ, A, dan R. Sementara Bendahara Gampong bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan F.

Sebelumnya, JPU telah membacakan surat dakwaan pada Selasa, 03 Juni 2025 terhadap empat terdakwa, yakni RZ, Pj Geuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2018; A, Pj Geuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2019–2020.

“Selanjutnya F, Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019–2020; R, Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015–2021,” terangnya.

JPU menyatakan, berdasarkan hasil audit Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen dan alat bukti yang telah dikantongi, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547. Temuan tersebut terkait dengan penyertaan modal BUMG yang tidak disalurkan sesuai ketentuan serta digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Selain itu, realisasi pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik di lapangan. Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Gampong (Bimtek) juga dinilai tidak sesuai ketentuan dan tanpa pertanggungjawaban. Juga ditemukan pembayaran realisasi APBG 2018–2020 yang tidak sesuai pagu anggaran serta adanya kemahalan harga pengadaan barang.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »