Lebak, KabarViral79.Com – Tambang batu bara ilegal di lahan Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur, tepatnya di petak 29 Blok Kemplung/Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, makin merajalela. Para penambang diduga mengabaikan larangan dari petugas Perum Perhutani dan seakan kebal hukum. Minggu, 15 Juni 2025.
Menanggapi maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal di Blok Kemplung/Kobak di lahan milik Perum Perhutani, Ketua LSM Republik Indonesia (LSM-RI) Kabupaten Lebak, Ujang Jambe, kembali angkat bicara.
Menurutnya, aktivitas tambang batu bara tersebut sudah sangat merajalela. Dari hasil investigasinya, ditemukan puluhan lubang batu bara yang beroperasi secara bebas dan terang-terangan di petak 29 Blok Kemplung/Kobak.
“Saya bersama tim rekan-rekan media sudah beberapa kali melakukan investigasi, tapi setiap kali kami turun, para pemilik/korlap lubangnya selalu tidak ada di lokasi. Padahal, lubang batu bara sangat banyak dan semakin merajalela. Seakan para pelaku tambang batu bara itu kebal hukum,” tegas Ujang Jambe.
“Saya meminta, lanjut Ujang, kepada petugas Perum Perhutani segera mengambil tindakan tegas melakukan penertiban, karena kalau ini dibiarkan akan semakin menjamur,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Panyaungan Timur, Ayi Mahmud, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan.
“Dalam waktu dekat kami (petugas Perum Perhutani – Red) akan segera turun ke lokasi di Blok Kemplung/Kobak untuk melakukan operasi terhadap tambang batu bara tersebut,” ucapnya singkat.
Pantauan tim awak media, tenda-tenda tambang ilegal masih berdiri kokoh. Bahkan, beberapa lubang batu bara di Blok Cempreng/Kobak masih beroperasi dengan leluasa.
(Tim/Red)